BidikNewsToday.Com (Padang Lawas) – Dua pemilik minuman keras bersama barang bukti 45 derigen miras jenis tuak diamankan Sat Samapta Polres Padanglawas (Palas), Sabtu (3/9/2022) sekira pukul 09.30 WIB dari lokasi Desa Gunung Manaon atau Ulu Gajah, Kecamatan Barumun Tengah.
Pemilik miras jenis tuak berinisial NS (35) dan LS (30) warga Seilama, Kecamatan Simpang 4 Kabupaten Asahan membawa miras yang diangkut dengan Minibus Gran Max warna hitam Nopol BK 9860 DA.
Kapolres Palas, AKBP Indra Yanitra Irawan SIK MSi melalu Kasat Samapta, AKP Mhd Husni Yusuf SH mengatakan, kedua pemilik miras jenis tuak berinsial NS (35) dan LS (30) dipersangkakan melanggar ketentuan Perda Palas Nomor : 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol.
Dikatakan, setelah mendapat informasi dari masyarakat adanya minibus Grand Max membawa miras jenis tuak, personil Sat Samapta melakukan pengejaran.Tepat di Desa Gunung Manaon dihentikan dan langsung diamankan pemiliknya beserta barang bukti (BB) miras 45 derigen.
“Kedua pemilik miras dan barang bukti telah diamankan di Polres Palas untuk menjalani pemeriksaan untuk dilanjutkan proses hukun tindak pidana ringan (Tipiring),” katanya.
Kata Yusuf, barang bukti yang diamankan 1 unit Mobil Minibus Gran Max warna Hitam Nopol BK9860 dan 45 derigen miras jenis tuak.
“Kedua pemilik miras dan barang bukti,saat ini menjalani pemeriksaan untuk dilanjutkan kepersidang Tipiring di PN Sibuhuan,” pungkas. (B.25.SUBANDI).
Editor : Arta Purba.