BidikNewsToday.Com (Padang Lawas) – Plt Bupati Padanglawas, drg H Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt MM MSi diwakili Sekda Arpan Nasution S.Sos menyampaikan Perubahan Rancangan Kebijakan Umum Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggran 2022 ke DPRD Kabupaten Palas.
Rapat Paripurna KUA -PPAS dipimpin Ketua DPRD Palas, Amran Pikal Siregar SSos I bersama Wakil Ketua, Irsan Bangun Harahap dan Sahrun Hasibuan, Kamis (22/9/2022) di ruang rapat Paripurna Dewan.
Sambutan Plt Bupati Palas dibacakan Sekda Arpan Nasution SSos mengatakan penyampian KUA – PPAS merupakan bagian dari penyusunan APBD.
Dikatakan, sebagai kebijakan perubahan APBD tahun 2022 yang disusun dengan mengacu pada regulasi yang berlaku dengan tetap memperhatikan realisasi pendapatan serta pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
“Semoga perubahan APBD Tahun 2022 dapat ditetapkan tepat waktu sesuai aturan dan ketentuan dengan tetap memperhatikan kinerja pembangunan Tahun 2022,” tandasnya.
Tampak hadir di kegiatan Paripurna KUA-PPAS, unsur Forkopimda, Pimpinan OPD jajaran Pemkab Palas, Camat se Palas, anggota Dewan. (B.25.SUBANDI).
Editor : Arta Purba.