Search
Close this search box.

Guru Honorer SMP Budi Luhur Kabupaten Simalungun Aniaya Murid Kelas 2

Sekolah SMP Budi Luhur Simalungun & Foto Guru Honorer (Pelaku).

BidikNewsToday.Com (Simalungun) – Tindak kekerasan kepada Anak di bawah umur merupakan tindak kriminal. Mengenai pengaturan pidana terhadap tindakan kekerasan terhadap anak secara khusus telah diatur dalam Pasal 80 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”.

Tindakan kekerasan tersebut kali ini dilakukan oleh seorang Guru Honorer SMP Budi Luhur Jalan Pendidikan, Desa Maligas Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun. Kamis (22/9/2022) sekira pukul 09.00 Wib.

Tak ada pantasnya seorang guru yang diketahui sebagai sang pendidik generasi bangsa untuk mengajarkan kebaikan dan membentuk karakter anak, melakukan tindakan kekerasan kepada siswanya.

Akan tetapi Guru Honorer SMP Budi Luhur tersebut yang dikenal bernama Suprapto krap disapa SE itu melakukan tindak kekerasan kepada seorang muridnya yang bernama Fais Alfian Syah yang saat ini duduk di bangku kelas 2 SMP.

Dari keterangan korban, Guru Honorer tersebut sudah sering melakukan hal itu kepada siswa lain karena tak dapat menahan emosinya.

“Bapak itu kejam kalau mengajar di sekolah. Kami sering dipukulnya. Kadang, bapak itu tiba-tiba marah sama kami”, jelas sang anak yang menjadi korban kekerasan itu.

(Insert) Fais Alfian Syah Siswa Kelas 2 SMP Swasta Budi Luhur Simalungun yang dianiaya Guru Honorer.

Fais yang kala itu sedang mengumpulkan iuran OSIS yang seharga Rp 5000,- kepada sang Guru tersebut, memberikan uang dengan nominal Rp 10.000,-. Saat korban meminta uang kembaliannya, sang Guru pun langsung marah tanpa sebab dan terjadi pemukulan.

Dari pengakuan orang tua korban yang bernama Suwanto, Wakil Kepala Sekolah tak ingin memperpanjang masalah tersebut dan akan akan menasehati Guru honorer tersebut.

Akan tetapi, pihak orang tua koran menginginkan Si pelaku segera dikeluarkan dari sekolah tersebut agar tidak menimbulkan kejadian yang sama.

“Kami sebagai orang tua siswa, gak Terima dengan tindakan Guru itu. Karena Guru bukan untuk menyiksa muridnya, tetapi mendidik muridnya. Masak gara-gara uang kayak gitu gurunya itu. Kan kurang ajar sekali”, ujar Suwanto kepada kru Bidik News Today.

“Kami akan memperpanjang masalah ini. Jika ingin berdamai, tergantung dari si Guru Honorer itu la”, lanjutnya.

Saat dikonfirmasi dengan pihak sekolah SMP Swasta Budi Luhur, hingga pemberitaan ini masuk meja redaksi, kru Bidik News Today belum juga mendapatkan hasil konfirmasi tersebut. (B.03.HARTA). 

Editor : Hendra Silitonga. 

Read Previous

Gelar Syukuran HUT Lantas Ke-67, Kapolres Simalungun Ingatkan Personel Untuk Tetap Memberikan Pelayanan Prima

Read Next

Pelaku Pembunuhan Keji Di Silimakuta Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Simalungun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *