Search
Close this search box.

Aktif Lakukan Pengawasan, Bea Cukai Sibolga Gagalkan Peredaran 3 Juta Batang Rokok Ilegal

BidikNewsToday.Com (Sibolga) – Terkait maraknya peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Sibolga aktif melakukan pengawasan terhadap 3 (tiga) Kota dan 13 (tiga belas) Kabupaten di Wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Hal ini disampaikan Dezky Muji Setyo Petugas Bea Cukai Sibolga kepada wartawan di Kantor Bea Cukai Sibolga, Jalan Horas Kelurahan Pancuran Dewa, Sibolga Kota, Kota Sibolga, Rabu (28/9/2022).

Dezky juga membeberkan, pihak Bea Cukai Sibolga telah berhasil menyita sebanyak hampir kurang lebih 3.000.000 (tiga juta) batang rokok ilegal ditahun 2022, yang diperkirakan mengakibatkan kerugian negara mencapai hampir Rp2 milyar.

“Ditahun 2022 ini, kita berhasil menyita hampir 3 juta batang rokok ilegal di wilayah Pengawasan Bea Cukai Sibolga. Keberhasilan ini, tidak terlepas dari kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum terkait,” bebernya.

Lanjut Dezky, hasil penindakan terhadap rokok ilegal tahun ini, telah mencapai 3 (tiga) kali lipat dari jumlah ditahun sebelumnya.

Masih disampaikannya, Bea Cukai Sibolga No Excuse terhadap orang-orang yang melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 39 Tahun 2007. Hal ini terbukti, pelaku tindak pidana rokok Ilegal yang berhasil ditangkap, sudah dihadapkan ke meja hijau dan mendapat putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang Lawas.

“Pengawasan terhadap barang kena cukai yang masuk wilayah hukumnya, terus aktif dilakukan secara kontinu,” katanya.

Ia juga menyampaikan, pihaknya juga telah melakukan penindakan terhadap pelakunya dan ditingkatkan ke ranah penyidikan demi menegakkan hukum di wilayah pengawasannya.

“Setiap orang mengedarkan rokok ilegal dapat dijerat dengan pasal pidana yang terdapat dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” terangnya.

Dezky juga meyampaikan, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

“Dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ucapnya.

Dirinya berharap peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait adanya rokok ilegal. Hal ini sangat membantu tugas Bea Cukai dalam melakukan pengawasan.

“Kita berharap dapat menekan dan menurunkan peredaran rokok ilegal secara maksimal berkat peran masyarakat yang menyampaikan informasi. Juga berkat peran aktif aparat penegak hukum terkait lainnya,” harapnya. (B.08.FREDDY). 

Editor : Arta Purba. 

Read Previous

Pendaftaran Resmi Ditutup, 234 Orang Tercatat Pendaftar Calon Panwaslu Se-Kabupaten Padang Lawas

Read Next

SPM PDPHJ Akan Lakukan Aksi Unjuk Rasa, Plt. Dirut Pasar Horas Jaya Toga Sihite Diduga Korupsi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *