Search
Close this search box.

Tepat Di Hari Kesaktian Pancasila, Seorang Guru Honorer Di Padang Lawas Berikan Hadiah Kekerasan Pada Siswa

BidikNewsToday.Com (Padang Lawas) – Seorang Oknum guru honorer di SMK N 1 Barumun. Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas diduga memberikan hadiah kekerasan kepada anak didiknya tepat dihari Kesaktian Pancasila, dimana kita ramai menolak kekerasan, penganianyaan, penghianatan dan pembunuhan, serta mengutuk pelaku kejadian oleh Gerakan 30 september oleh Partai Komunis Indonesia, yang sering kita dengar G-30 S-PKI. Sabtu (1/10/2022) sekitar pukul 08.00 wib.

Oknum guru honorer tersebut adalah atas nama inisial C (30) diduga melakukan kekerasan terhadap siswa dengan cara melayangkan bogeman pada bagian kepala siswanya insial MRH (16).

Hal tersebut terjadi usai sekolah SMK 1 Barumun melaksanakan Upacara Hari Kesaktian Pancasila.Tanpa diketahui penyebabnya oknum guru C datang dan langsung melepaskan bogeman terhadap siswa MRH  warga Desa Sigorbus Jae, Kecamatan Barumun Baru.

“Pada saat itu kami siswa/i SMK 1 Barumun usai melakukan upacara, tanpa saya ketahui guru kami tersebut melakukan pemukulan kepada saya, dan Saya tidak tahu apa salah saya sehingga mendapatkan pukulan tersebut,” kata MRH saat memberikan keterangan.

Personil Polres Padang Lawas yang dipimpin Kasat Samapta AKP Muhammad Husni Yusuf SH mendapatkan informasi ini dan langsung mendatangi sekolah SMK N 1 Barumun untuk menanggapinya.

Usai menjumpai dewan guru dan siswa yang mendapat kekerasan tersebut, Kasat Samapta Polres Padang Lawas bersama Anggota beranjak pergi dari sekolah SMK 1 Barumun menuju RSUD Sibuhuan untuk dilakukan visum.

Agar kejadian ini tidak menimbulkan polemik dan keresahan, orang tua murid di lakukan untuk mengubunginya, tak berselang lama orang tua murid atas nama  Rajo Hasibuan warga Desa Sigorbuspun datang  dan membuatkan laporan kepolres Padang Lawas atas dugaan kekerasan guru terhadap anaknya.

Dari hasil laporan tersebut, Polres Padang Lawas mengeluarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi dengan Nomor : STPLP/B/228/X/2022/SPKT/PALAS/SU tertanggal 1 Januari 2022. atas nama pelapor, Rajo Hasibuan (52) warga Desa Sigorbus Jae Kecamatan Barumun Baru Kabupaten Padang Lawas.

Dengan isi laporan, telah terjadi dugaan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Terhadap Anak”. Dengan terlapor atas nama inisial C (30) pekerjaan Guru Honor alamat SMKN I Barumun. Yang diterima oleh KA SPK II BRIPKA Rahmad Ranto Nasution di Polres Padang Lawas.

Usai melaporkan oknum guru yang diduga melakukan tindak kekerasan tersebut, awak media mendapatkan keterangan dari orang tua siswa atas nama Rajo Hasibuan, dan mengatakan, Saya selaku orang tua tidak terima atas perlakuan oknum guru honor tersebut terhadap anak kandung saya. Saya buat dia sekolah di SMK N 1 Barumun untuk mendapatkan pendidikan bukan mendapatkan kekerasan”,katanya.

Ditambahkannya, yang jelas saya selaku orang tua tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu. “Bagaimana seandainya kalau anak dari oknum guru tersebut, anaknya, mendapat perlakuan seperti yang dirasakan anak saya.kira kira terima atau nggak”,ujar Rajo.

Saya, kata Rajo, jika diperlakukan anak saya untuk medidik dan memperbaiki akhlak, saya setuju, tapi jangan sampai seperti ini mempunyai bekas jasmani, otomatis menurut saya, jiwa anak saya juga akan tergoncang atas kejadian ini, dan saya berharap, jangan sampai terjadi lagi kekerasan seperti ini di sekolah manapun, karena sangat membuat kita sebagai orang tua yang membesarkan anak terasa hatinya teriris”, pungkasnya.

Sampai berita ini kami kirimkan,  pihak sekolah SMK 1 Barumun belum bisa kami hubungi untuk meminta keterangan terkait kejadian yang terjadi kepada siswanya MRH. (B.25.SUBANDI). 

Editor : Arta Purba. 

Read Previous

Wali Kota Pematang Siantar Mengikuti Upacara Peringatan Hapsak di Tugu Letda Sujono, Bandar Betsy

Read Next

Kapolres Simalungun Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi “Zebra Toba 2022”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *