Search
Close this search box.

Oknum Advokad HS Dilaporkan Ke Polres Pematang Siantar Diduga Melakukan Penggelapan

BidikNewsToday.Com (Pematang Siantar) – Berdasarkan Surat Laporan dengan No. STTLP/B/59/II/2022/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/SUMUT, Mariana Melaporkan HS karena diduga melakukan Penggelapan atas surat dan Properti pribadi miliknya. Kamis (23/10/2022).

Laporan tersebut dilakukan karena HS yang saat ini berprofesi sebagai Pengacara di Kota Pematang Siantar telah diberhentikan selama 10 bulan oleh Dewan Kehormatan Advokad dengan nomor Surat Keputusan 01/P-KAI.SU/IV/2022 tanggal 23 September 2022.

Dalam surat keputusan tersebut, HS telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Advokat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 huruf d, e, dan f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokad Jo. Pasal 2 dan Pasal 3 ayat 7 Surat Keputusan Kongres Advokad Indonesia I Nomor 08/KAI-I/V/2008 Tanggal 30 Mei 2008.

Dalam keterangan Pelapor Mariana, melalui Kuasa Hukumnya mengatakan bahwa HS telah melakukan penggelapan Surat-surat Berharga milik keluarganya serta telah menjual besi bekas gudang berkisar seharga 85 juta tanpa Surat Kuasa dari pihak keluarga/ahli waris.

“Kalau ditaksir mengenai kerugian keseluruhan, semua itu berkisar Miliyaran Rupiah. Karena termasuk di dalamnya itu Surat-surat berharga. Lalu, untuk besi tersebut itu berkisar 200jt rupiah. Tapi dia menjual dengan harga 85jt rupiah”, jelas Romy.

“Pada saat HS menjual aset tersebut, ia melakukannya tanpa izin dari pihak pemilik asli. Kemudian saat ditanya mana hasil penjualannya tersebut, HS mengaku bahwa Uang tersebut sudah dibelikan Ambulance”, lanjutnya.

(Insert) HS terlapir yang diduga melakukan penggelapan atas harta kekayaan milik keluarga Mariana.

Sementara itu, saat kru Bidik News Today menanyakan mengenai etika baik dari HS, mereka mengatakan bahwa pelaku itu mengirimkan surat untuk bertemu.

“Sempat juga Si HS itu ngajak jumpa di cafe. Ia mengirimkan surat kepada kami dan saat di baca, pertemuan tersebut diduga hanya untuk menguntungkan si HS saja. Jadi kami putuskan untuk tidak berjumpa”, Tutup Romy.

Kemudian, saat kru Bidik News Today melakukan Konfirmasi kepada Advokad HS melalui Aplikasi Whatsapp, ia tak menanggapi hal tersebut dan hanya meninggalkan tanda Ceklis 2 biru. (B.03.HARTA). 

Read Previous

Plt. Bupati Berharap Kegiatan Bakti Kesehatan Terus Dilaksanakan Sesuai Visi-Misi Kabupaten Padang Lawas

Read Next

DR. H. Abd. Hamid Pulungan, SH, MH Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor Pengadilan Agama Sibubuhan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *