BidikNewsToday.Com (Padang Lawas) – Dua warga Kecamatan Hutaraja Tinggi ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Lawas (Palas) atas kepemilikan Narkotika jenis Shabu, Kamis (20/10/2022).
Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan S.I.K,.M.Si melalui Kasar Narkoba AKP Agus M Butarbutar SH mengatakan penangkapan terhadap dua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dimana lokasi penangkapan pertama lanjut Kasat, di Desa Aliaga Kecamatan Hutaraja Tinggi inisial ARH (19) warga Desa Aliaga, dari tangan pelaku Personil menemukan Barang Bukti (BB) satu buah plastik klip transparan yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu unit hp android merk vivo warna silver dengan nomor kontak : 0821 6611 xxxx, uang tunai sebesar Rp. 300.000.
“Terduga ARH ketika dilakukan tes urine di lokasi penangkapan diketahui negative mengkonsumsi Narkoba sehingga diduga pelaku merupakan pengedar”, terang Kasat kepada kru BidikNews Today melalui pesan WhatsApp, Jum’at (21/10/2022).
Sementara penangkapan kedua, lanjut Kasat Agus, di jembatan besi Desa Ujung Batu I dengan inisial AB alias Dika (32) warga Desa Ujung Batu I.
Dari tangan terduga, Personil mengamankan satu bungkus plastik klip transparan besar, tiga bungkus plastik klip transparan kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 4,59 gram, satu batang pipa kaca beserta uang tunai sebesar Rp. 100.000.
Terhadap kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, ungkapnya
“Demi mewujudkan Visi Misi Palas Bercahaya Polres Palas melalui Satresnarkoba akan terus berupaya memberantas penyebaran Narkotika di Kabupaten Padang Lawas”, Pungkas Kasat Agus M Butabutar SH. (B.25.SUBANDI).
Editor : Hendra Silitonga.