BidikNewsToday.Com (Padang Lawas) – Perwakilan PN Sibuhuan bersama pemohon eksekusi menerima arahan dari Polres Palas untuk dilakukan penundaan.
Kepada awak media, Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK MSi didampingi Kasat Intel, AKP Abd Bahri menyampaikan aksi penutupan akses jalan yang dilakukan Masyarakat Desa Batang Bulu Tanggal, Kecamatan Lubuk Barumun bisa di kondisikan dengan baik tanpa ada bentrokan ataupun yang dapat mengganggu Kamtibmas.
“Menimbang serta mengingat situasi yang kita pantau langsung di lapangan, akhirnya kita memutuskan untuk melakukan mediasi dengan dengan pihak Pengadilan Negeri Sibuhuan serta pemohon eksekusi, dan mendapatkan kesepakatan untuk melakukan penundaan pada hari ini, dan ini kita sampaikan kepada masyarakat serta merta masyarakat yang melakukan pemblokiran jalan tersebut membukanya ,” kata kasat.
Diakhir rencana penetapan eksekusi ini setelah kita adakan mediasi, Alhamdulillah semua dapat di kendalikan, dan kami dari pihak keamanan merasakan ini merupakan berkah di hari jumat yang mulia ini,” Pungkas Kasat Intel Polres Palas. (B.25.SUBANDI).
Editor : Arta Purba.