BidikNewsToday.Com (Medan) – Puluhan massa yang mengatasnamakan dirinya Kolaborasi Organisasi Mahasiswa dan Lembaga Sosial Masyarakat Wilayah Sumatera Utara yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Islam Nusantara (AMIN) Sumut, Kesatuan Mahasiswa Islam (KMI), Khobar Peduli Umat Sumut, Front Aksi Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara menggelar aksi demo di depan KPK Dan Kejagung RI, Kamis (1/12/2022).
Mereka menuntut KPK Dan Kejagung RI menuntaskan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Dinas Pendidikan Deliserdang.
Dalam orasinya Koordinator Aksi bersama Rahman Sirait menyampaikan kami dari Kolaborasi Organisasi Mahasiswa dan Lembaga Sosial Masyarakat Sumatera Utara meminta dan mendesak KPK Dan Kejagung RI, untuk menangkap dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Deliserdang atas dugaan korupasi berjamaah yang menyebabkan kerugian negara akibat adanya dugaan penyelewengan dana BOS dan Beberapa Temuan Dana APBD yang dikelola oleh Disdik Deliserdang.
“Selain itu, kami juga meminta kepada Bapak Kajagung RI agar turun langsung untuk memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Deliserdang”, jelas Rahman.
Dia menambahkan, “Bupati dan Wakil Bupati tidak mampu mengarahkan bawahannya (Dinas Pendidikan) dalam melaksanakan tupoksinya dalam pengelolaan dana BOS dan APBD sehingga melanggar regulasi yang berlaku dari Kemendikbud yang mengakibatkan terjadinya korupsi berjemaah di jajaran Dinas Pendidikan Deliserdang”, kata Rahman.
Hal senada juga disampaikan oleh Perwakilan AMIN Sumut bahwa tidak ada yang kebal dimata hukum semuanya sama. Kami meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) konsisten dalam hal penanganan kasus korupsi khususnya kasus dugaan korupsi dan Mark-Up pada beberapa pekerjaan di Dinas Pendidikan Deliserdang yaitu :
- Kami menduga Dana BOS yang seharusnya dikelolah/manajemen sepenuhnya oleh Kepala Sekolah PAUD, SD, dan SMP Negeri maupun Swasta, akhirnya penggunaan nya di setir atau di arahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Terbuktinya Hanya Beberapa Perusahaan dari sekian banyak yang terdaftar di Aplikasi SIPlah tempat berbelanjanya kebutuhan Sekolah yang menggunakan Dana BOS.
- Kami menduga adanya mark-up oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang di pengadaan Laptop dan Printer dengan Nilai Pagu Rp. 20.000.000 T.a 2022 untuk di beberapa Sekolah PAUD/TK yang di laksanakan oleh CV. RIZKY AMANDA
- Dari hasil dan rekomendasi BPK Perwakilan Sumut dari penggunaaan Anggaran Tahun 2021, Dinas Pendidikan Kelebihan Pembayaran TPG Sebesar Rp. 117.342.263 dan harus di Kembalikan kepada Kas Daerah
- Dan beberapa temuan Kami yang di duga terjadinya mark-up pada beberapa pekerjaan di Dinas Pendidikan Deli Serdang Sebagai berikut :
- Dugaan kasus korupsi dan mark-up pada pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SMP Negeri 2 Batang Kuis senilai Rp 454.982.939 yang dikerjakan oleh CV Rimba Nusantara, harus segera dituntaskan. Kami melihat banyak terjadi penyimpangan dalam pengerjaan proyek tersebut,
- Dugaan kasus korupsi dan mar-up pada pekerjaan rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta Perabotnya SMP Negeri (DAK) – UPT SPF SMP Negeri 4 Percut Sei Tuan dilaksanakan oleh CV KJ berdasarkan kontrak Nomor 425/03.15- PSMP/RRP-SP/PPK-Disdik.DS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 senilai Rp269.855.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 110 hari kalender terhitung sejak 25 Agustus s.d. 13 Desember 2021, Kami melihat banyak terjadi penyimpangan dalam pengerjaan proyek tersebut
- Selain itu, telah terjadi dugaan korupsi dan mark-up proyek ruang kelas SMP Negeri 1 Labuhan Deli senilai Rp 483.669.247 yang dikerjakan oleh CV Arief Sukses Jaya Lestari.
- Dan dugaan korupsi serta mark-up rehab ruang kelas SMP Negeri 1 Bangun Purba senilai Rp 499.411.909 yang dikerjakan oleh CV Karya Anak Bangsa.
- Begitu juga halnya dengan dugaan korupsi dan mark-up rehabilitasi ruang kelas SMP Negeri 1 Patumbak senilai Rp 538.798.028 yang dikerjakan oleh CV Putra Perkasa.
- Maupun dugaan korupsi dan mark-up pada pengerjaan regab ruang kelas SMP Negeri 2 Labuhan Deli senilai Rp 491.271.326 yang dikerjakan oleh CV Pranata Eka Jaya.
- Dugaan korupsi dan mark-up Dana Alokasi Khusus (DAK 2021) dalam pengerjaan rehabilitasi ruang kelas SD Negeri 106811 Bandar Setia Kecamatan Percut Sei Tuan senilai Rp 467.374.815 yang dikerjakan oleh CV Asifa Raya,
- Kami menduga telah terjadi dugaan mark-up dan korupsi atas rehab ruang kelas SD Negeri 105327 Perdamaian Tanjung Morawa yang diambil dari DAK 2021 senilai Rp 350 Juta yang dikerjakan oleh CV Padantakarina yang beralamat di Desa Kutamaria Pakpak Bharat.
- Kemudian dugaan korupsi dan mark-up rehab ruang kelas SD Negeri 101864 Gunung Rintih Kecamatan STM Hilir senilai Rp 517 juta yang diambil dari DAK tahun 2021 dan dikerjakan oleh CV FAM Grup.
- Serta dugaan korupsi dan mark-up rehab ruang kelas SD Negeri 105340 Denai Sarang Burung Pantai Labu senilai Rp 354 juta yang berada dari DAK tahun 2021 dan dikerjakan oleh CV Cipta Indah Persada.
Tutup Rahman Sirait Kembali, Kami Sudah Menyampaikan Bukti Permulaan Kepada Perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Minggu Depan Akan Turun Kembali Berunjuk Rasa di Kantor KPK dan Kejaksaan Agung RI tandasnya. (B.27.RAHMAN).
Editor : Hendra Silitonga.