BidikNewsToday.Com (Padang Lawas) – Seorang ayah di Kabupaten Padanglawas (Palas) dibui usai mencabuli anak kandung yang masih di bawah umur. Sebut saja nama kedua anak di bawah umur yang menjadi korban cabul tersebut Melati (13) dan Bunga (12).
Terungkapnya perbuatan cabul yang dilakukan pelaku berinisial DH (33) terhadap kedua putri kandungnya karena keduanya menceritakan kejadian yang dialami mereka kepada orang lain di sekitar tempat tinggal mereka.
Tetangga di sekitar tempat tinggal mereka yang mendengar cerita perlakuan bejat sang ayah seketika geram dan marah hingga melaporkan kasus pencabulan tersebut kepihak Polres Palas.
Kapolres Palas, AKBP Indra Yanitra Irawan SIK MSi melalui Kasat Reskrim, AKP Aman Putra B.SH mengatakan, pelapor bersama sejumlah warga, Kamis(1/12/2022) mendatangi Polres Palas dengan membawa pelaku pencabulan.
“Aksi bejat ayah kandung yang tega cabuli kedua putrinya terungkap.Dimana kedua korban curhat dengan tetamgga terkait perlakukan ayah mereka yang tega berbuat cabul,” terangnya, Jumat (2/12/2022).
Korban sebut saja Melati (13) mengakui bahwa dirinya saat ini sudah hamil akibat perbuatan bejat ayah kandungnya.
Kata Aman, warga mendatangi rumah pelaku DH dan mengintrogasi perbuatan pelaku dan menanyakan kenapa tega berbuat cabul terhadap putri kandungnya.
“Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya.Namun karena desakan warga yang terus mengintrogasinya akhirnya pelaku mengakui perbuatan cabul terhadap kedua putri kandungnya,” tambahnya.
Warga bersama dua anak kandungnya sepakat untuk menyerahkan pelaku ke Mapolres Palas untuk diproses hukum sesuai perbuatan yang tidak terpuji tersebut.
Lanjut Aman, tindak pelaku DH (33) diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya.
Dikatakan, pelapor Ayu Andika bersama warga lainnya membuat laporan pencabulan ayah kandung terhadap dua putrinya ke Polres Palas.
Pengakuan kedua korban, kata Kasat Reskrim, jika menolak keinginan sang ayah, keduanya akan dipukul dengan parang sambil memegang sebilah parang.
“Perbuatan pencabulan terjadi terhadap kedua korban di bawah umur ini sudah berulang kali terjadi,” kata Aman.
Disinggung keberadaan ibu korban, Aman menjelaskan, ibu korban berinisial DG sudah sebelas bulan berpisah dengan ayah mereka.
“Sejak bulan Januari 2022 lalu, ibu mereka sudah berpisah dan pulang kekampung halamannya di Kabupaten Nias Utara,” ungkapnya.
“Saat ini pelaku sudah diamankan Polres Palas untuk periksaan lebih lanjut atas perbuatan cabul terhadap kedua putri kandungnya, hingga salah satunya telah hamil,” pungkasnya. (B.25.SUBANDI).
Editor : Arta Purba.