BidikNewsToday.Com (Sibolga) – Unsur Pimpinan DPRD Kota Sibolga Ahmad Syukri Nazri Penarik dan Jamil Zeb Tumori didampingi Anggota DPRD Kota Sibolga Herman Sinambela beserta Obbie Putra Hutagaol membantah terkait adanya pemberitaan pada salah satu media, yang berjudul diduga salah satu unsur oknum pimpinan DPRD Kota Sibolga minta jasa uang ketuk proyek kepada kontraktor Dikbud sebesar Rp 300 juta.
Pada saat konfrensi pers di Kantor DPRD Kota Sibolga, Senin (5/12/2022), Ketua DPRD Kota Sibolga Ahmad Syukri Nazri Penarik menjelaskan persoalan tersebut terjadi tahun 2021. Pada saat itu, dirinya meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Inspektorat dan Kepala BPKPAD Kota Sibolga untuk menyelesaikan permasalahan rekanan PT TSM sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
“Saat itu, kita bertemu dengan pihak rekanan dan saya memanggil dan menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Keuangan dan Kepala Inspektorat di ruangan saya. Kita mempertanyakan kenapa belum diselesaikan. Ternyata, karena pengerjaan proyek sudah lewat tahun, dana tersebut ditarik kembali ke pusat. Makanya tidak ada pembayaran di tahun 2021,” terangnya.
Lanjutnya, setelah pertemuan itu hingga saat ini tidak pernah bertemu dan berkomunikasi lagi dengan pihak rekanan PT TSM. Dan juga memastikan dirinya, ajudan maupun supirnya tidak ada menerima sejumlah uang dari pihak rekanan PT TSM.
“Ini sudah mencoreng nama baik saya dan juga lembaga DPRD Kota Sibolga. Maka itu, saya pastikan akan menempuh jalur hukum dan melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib. Dan saya juga sudah sampaikan kepada anggota DPRD Kota Sibolga untuk mengecek pekerjaan itu,” tegas Ahmad Syukri.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga Jamil Zeb Tumori bahwa Pimpinan DPRD dan seluruh Anggota DPRD Kota Sibolga merasa keberatan sehubungan dengan pernyataan yang menghina lembaga DPRD Kota Sibolga.
“Tadi sudah disampaikan saudara Herman, selaku yang membawakan rekanan PT TSM. Dan Herman sudah bersaksi bahwa tidak ada pimpinan DPRD Kota Sibolga menerima uang,” ucap Jamil.
Jamil juga menyampaikan, untuk program-program, tentu ada mekanisme atau prosedur yang harus dilalui dalam penganggaran proyek pemerintah, dan terakhir adalah di banggar. Semua anggota banggar memutuskan tentang program-program.
Jamil juga menyampaikan, pihak PT TSM telah jelas-jelas melewati ambang batas pelaksanaan pekerjaan hingga dikenakan pembayaran denda. Buktinya, ada setoran uang denda dari perusahaan tersebut ke Bank Sumut sebesar Rp 38,658 juta dan telah disetorkan pada tanggal 30 Nopember 2022 ke kas pemerintah.
Jamil juga meminta agar Dinas BPKPAD Kota Sibolga jangan dulu mencairkan anggaran yang sudah masuk. Ketua DPRD Kota Sibolga sudah memberikan surat tugas kepada anggota DPRD Kota Sibolga untuk mengecek kualitas pekerjaan dan jumlah yang sebenarnya.
“Kami minta Direktur PT TSM agar mengklarifikasi pemberitaan yang ditimbulkan oleh Wadir dan meminta maaf. Dan apabila tidak ada klarifikasi dan permohonan maaf dari PT TSM selama 2x 24 jam, maka Ketua DPRD Sibolga akan melaporkan hal ini ke pihak kepolisian,” ucap Jamil.
Sebelumnya, Herman Sinambela Anggota DPRD Kota Sibolga juga mempertegas bahwa tidak ada menerima uang sepeserpun dari pihak rekanan PT TSM.
“Itu bohong, saya pastikan kami tidak ada menerima uang satu rupiahpun dari pihak rekanan PT TSM,” tegas Herman. (B.08.FREDDY).
Editor : Arta Purba.