Search
Close this search box.

Ujuk Rasa GMB Sumut, Ada Mafia Berpakaian Polisi di Polda. Dir Krimum Gagal Memimpin Institusi Yang Di Pimpinnya

BidikNewsToday.Com (Medan) – Puluhan elemen masyarakat dari Gerakan Mahasiswa Bersatu Sumut (GMB-SU) menggelar aksi unjukrasa di Mapoldasu Jl SM Raja Medan, Jumat (9/12). Mereka mendesak Kapoldasu segera membersihkan jajarannya yang terindikasi mafia kasus dan hukum.

Dalam orasinya di tengah guyuran hujan, kordinator aksi Azhar Panjaitan didampingi koordinator lapangan Assuriadi Ritonga mendesak jajaran kepolisan mengusut tuntas mafia tanah dan mafia kasus yang membuat warga bernama Amrik jadi tersangka Sambil membawa spanduk besar yang bertuliskan periksa dan pecat oknum di Poldasu yang diduga memeras Amrik, Azhar menyebutkan, pihaknya sangat intens bertarung melawan para mafia tanah dan mafia kasus yang sangat merugikan masyarakat.

“Pada hari ini kita sedang bertarung melawan para mafia tanah dan mafia kasus yang dipraktekkan oknum anggota kepolisian yang sangat mencoreng institusi itu,” kata Azhar.

Halalkan Segala Cara

Kasus yang dialami Amrik diduga telah dikriminalisasi oleh oknum penyidik di institusi kepolisian Polda Sumut, yakni mencoba merekayasa kasus dengan menghalalkan segala cara.

“Ada dugaan mengabaikan bukti-bukti kasus dan fakta lapangan yang ada. Perkara yang sudah menjadi sorotan publik ini masih saja diteruskan dan terus dipaksakan,” lanjut Azhari, dalam pernyataan sikapnya.

Aksi massa ini mendapat pengawalan dari petugas kepolisian guna mengatur arus lalu lintas yang melintas di Mapoldasu.

Lebih lanjut, Azhari karenanya meminta Kapoldasu, Irwasda, Kabid Propam untuk mengambil alih perkara yang sedang ditangani Direktorat Krimum Polda Sumut, dengan LP: S.Pgl/3088/XI/2022/Diskrimum dan Nomor: SP, Status/265/XI/2022/Ditreskrumum.

Kemudian, mengeluarkan SP3 dalam kasus dengan LP: S.Pgl/3088/XI/2022/Diskrimum dan No: SP, Status/265/XI/2022/Ditreskrumum.

Selanjutnya, mereka meminta evaluasi oknum Direktur Krimum Poldasu, karena diduga lalai dalam mengemban amanah yang dipimpinnya, terkait dugaan penyidikan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP Pidana.

Di mana peristiwanya terjadi sekitar tahun 2015 di Jl Kenanga No 32 Kel.Sempakata, Kec.Medan Selayang, Kota Medan, yang kemudiannmemutuskan dan menetapkan Saudara Amrik sebagai tersangka, berdasarkan laporan si pelapor, yang diketahui sudah meninggal dunia, dalam kasus tanah.

Kemudian, Azhar meminta dilakukan pemeriksaan terhadap penyidik perkara ini, yakni Kompol MHB SH, dan Penyidik Pembantu AIPTU SMS,  atas dugaan telah melampaui tugasnya sebagai penyidik.

Selain itu, kedua oknum polisi itu patut diperiksa bahkan diberhentikan terkait dugaan menerima uang sejumlah Rp10 juta dalam penanganan perkara ini.

“Dengan mempertimbangkan bukti-bukti dan fakta lapangan yang ada, kami berharap Kapolda Sumut, Irwasda, Kabid Propam menerima dan mengabulkan tuntutan kami,” sebut Azhar.

Setelah cukup lama berorasi, perwakilan aksi diterima Kasubdit 3 Dit intelkam, AKBP Samsul Bahri yang berjanji akan menindaklanjuti laporan mahasiswa yang berunjukrasa.

AKPB Samsul juga meminta  bukti-bukti transfer ke penyidik untuk diserahkan ke Polda Senin depan, guna mendukung penyelidikan kasus ini. Usai menerima penjelasan, peserta aksi meninggalkan Mapoldasu dengan tertib. (B.27.RAHMAN). 

Editor : Hendra Silitonga. 

Read Previous

HBRT Dapatkan Juara Ke 3 Pada Ajang Bolo Labuhan Batu Open Road Race 2022

Read Next

Plt. Bupati Padang Lawas Resmikan workshop evaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa yang dilaksanakan BPKP Perwakilan Sumut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *