Grand Station Karaoke Diduga Mejadi Sarang Peredaran Narkoba Jenis H5 dan Ekstasi, SATMA AMPI SUMUT : Stakeholder Terkait Harus Cabut Izin THM Nakal

BidikNewsToday.Com (Medan) – Tempat Hiburan Malam (THM) masih menjadi sasaran empuk bagi para pengedar narkoba kelas kakap. Lemahnya pemberian izin serta pengawasan tempat hiburan malam dimanfaatkan para bandar narkoba untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Seperti halnya diduga peredaran narkoba tersebut sering terjadi di Tempat Hiburan Malam Grand Station Karaoke yang berada di Komplek Centrium Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun dan tak jauh dari lingkungan wisata Istana Maimun dan Mesjid Raya.

Satuan Mahasiswa Angkatan Muda Indonesia Provinsi Sumatera Utara (SATMA AMPI SUMUT) desak Kapolda Sumatera Utara, BNNP Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan memantau peredaran Narkoba di Karaoke Grand Station yang berlokasi di Jl. Brigjend Katamso Komplek Centrium. Hal ini diungkapkan oleh Fachmy Harahap SH, selaku Ketua DPD SATMA AMPI SUMUT.

“Kami mempertanyakan izinnya bagaimana dan yang jelas mendesak pihak terkait agar segera tindak dan cabut izin Grand Station Karaoke tersebut, Sementara sepengetahuan pihak kami bahwa Tempat Hiburan harus memiliki Izin Jam Tayang Fasilitas Tempat Hiburan dari Dinas Pariwisata dan Izin Keramaian dari Pihak Kepolisian dan mereka harus menindak tegas kalau pihak Tempat Hiburan Malam (THM) nakal dengan adanya peredaran narkoba disitu,” ujar Fachmy.

Kata Fachmy, dari pihak SATMA AMPI SUMUT menduga di lokasi tersebut mudah sekali menemukan bahwa narkoba jenis pil ekstasi dan happy five cukup bebas dan banyak di lokasi tersebut.

“Kami sendiri dari SATMA AMPI SUMUT Menduga disana mudah sekali mendapatkan narkoba jenis Happy Five maupun Ekstasi, dan kita menduga adanya permainan didalam sehingga seperti itu.” Sambutnya.

Pihaknya juga mempertanyakan SOP terkait Jam Tayang serta Batasan Umur yang boleh masuk ke dalam Tempat Hiburan Malam tersebut, karena SATMA AMPI SUMUT menduga bahwa banyak anak dibawah umur yang masuk ke dalam Grand Station Karaoke.

“Kami juga mempertanyakan bagaimana sebenarnya SOP tentang Jam Tayang serta SOP terkait Batasan Umur yang boleh memasuki tempat tersebut, karena kita duga bahwasanya banyak anak-anak maupun remaja yang belum cukup umur bisa masuk kesana.” Ucapnya.

Pihaknya juga mengatakan bahwasanya pihaknya sudah berkoordinasi dengan 10 komisariat kampus SATMA AMPI di Kota Medan untuk segera melakukan aksi bilamana tuntutannya tidak segera direspon oleh pihak terkait.

“Dan kita juga sudah koordinasi sama 10 komisariat kampus di Kota Medan untuk segera melakukan aksi demonstrasi kalau tuntutan kita tidak ada respon dari pihak berwenang” tambahnya.

Oleh karena itu, tutup Fachmy, pihaknya mendesak kepada Kapolda Sumatera Utara, BNNP Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan agar segera mengambil tindakan tegas terhadap Grand Station Karaoke.

“Jangan tebang pilih dalam hal Pemberantasan Narkoba sehinggga terkesan Karaoke tersebut ‘Kebal Hukum’ di Provinsi Sumatera Utara khususnya di Kota Medan,” tutup Fachmy. (B.27.RAHMAN). 

Editor : Hendra Silitonga. 

Read Previous

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Kiobong Bersama 5,91 gram Sabu-Sabu

Read Next

Kegiatan Curhat Jum’at, Polres Padang Lawas Tampung Aspirasi Masyarakat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *