Ajukan Hak Angket, DPRD Kota Pematang Siantar Laksanakan Rapat Paripurna Dengan 8 Agenda

BidikNewsToday.Com (Pematang Siantar) – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Pematang Siantar menjadwalkan Rapat Paripurna tentang Penggunaan Hak Angket atas Pelantikan 88 orang Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar pada tanggal 02 September 2022.

Rapat Paripurna-I DPRD Kota Pematang Siantar Tahun 2023 itu rencananya akan dilaksanakan mulai tanggal 30 Januari sampai dengan 16 Februari 2023. Pada hari pertama rapat paripurna, DPRD akan menggelar 8 agenda acara, yang antara lainnya adalah:

  1. Pembukaan Rapat Paripurna-l DPRD Kota Pematang Siantar Tahun 2023.
  2. Penyampaian Penjelasan Anggota DPRD Tentang Usul Hak Angket.
  3. Penyampaian Pemandangan Fraksi DPRD Atas Penjelasan Anggota DPRD tentang Pengajuan Hak Angket.
  4. Penyampaian jawaban pengusul atas tanggapan anggota DPRD dalam bentuk Pemandangan Fraksi.
  5. Permintaan Persetujuan oleh Pimpinan Anggota DPRD tentang Pengajuan Hak Angket.
  6. Pembacaan Surat Keputusan Penggunaan Hak Angket DPRD Kota Pematang Siantar.
  7. Pembentukan Komposisi Panitia Kota Pematang Siantar.
  8. Pembacaan Surat Keputusan DPRD tentang Komposisi Panitia Angket DPRD Kota Pematang Siantar.

Agenda acara yang telah disepakati Banmus DPRD itu, dibenarkan oleh salah seorang anggota DPRD Kota Pematang Siantar, Metro Bodyart Hutagaol. “Iya ada 8 agenda acara nanti, tapi mungkin nanti akan ada skorsing. Kita lihat aja nanti dinamikanya,” ujar politisi Demokrat sesaat sebelum mengikuti acara rapat paripurna, yang rencananya dimulai pada pukul 10.00 wib.

 

Pengangkatan 4 Camat Di Siantar Tak Sesuai Aturan

8 orang anggota DPRD Kota Pematang Siantar yang mengusulkan Hak Angket menyebut pengangkatan 4 orang camat yang dilantik pada tanggal 2 September 2022 lalu, tidak sesuai aturan atau ketentuan.

Ketentuan yang dimaksud adalah pasal 224 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Adapun ke 4 camat itu antara lain, Irfan SE, Syahrul Ramadhan Pane SH, Masa Rahmat Zebua SE, dan Hendri Gunawan Purba SH.

Keputusan pengangkatan ke 4 Camat itu dapat dibatalkan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Hal ini tertuang dalam penjelasan anggota DPRD tentang Pengusulan Hak Angket, yang dibacakan Daud Simanjuntak dalam rapat paripurna DPRD yang dilaksanakan, pada Senin (30/1/23).

Dalam kesimpulan para anggota DPRD pengusul Hak Angket, Daud menyebutkan, pertama, pelantikan pejabat administrasi dan pejabat pengawas yang dilakukan oleh Wali Kota Pematang Siantar selaku Pejabat Pembina Kepegawaian patut diduga menyalahgunakan wewenang (Abuse of Power).

Kedua, lanjut Daud, pelantikan pejabat administrasi dan pejabat pengawas yang dilakukan oleh walikota Pematang Siantar dianggap melanggar aturan, sebab tidak seusai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Guna mengoptimalkan fungsi pengawasan DPRD, kami anggota DPRD Kota Pematang Siantar mengusulkan kepada Pimpinan DPRD dan para anggota DPRD Kota Pematang Siantar agar menggunakan HAK ANGKET untuk menyelidiki dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan. Kami juga dengan senang hati menerima masukan dan pertanyaan untuk mematangkan usulan penggunaan hak angket ini,” tuturnya.

Adapun ke 8 nama anggota DPRD pengusul Hak Angket yang penjelasannya dibacakan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Timbul M Lingga itu, antara lain Mangatas MT Silalahi, Hj Rini A Silalahi, Hendra PH Pardede, Lulu CG Purba, Daud Simanjuntak, Suandi Sinaga, Arif D Hutabarat dan Suhanto Pakpahan.

Usai Daud menyampaikan penjelasan pengusul Hak Angket, salah seorang anggota DPRD yakni Jani Apohan Saragih melakukan interupsi, memberi saran agar jangan hanya menyebutkan ke 4 nama itu dalam penjelasan pengusul. “Ijin koreksi, kenapa tidak membubuhkan nana 88 orang pejabat yang dilantik,” ujar Politisi NasDem tersebut.

Mendengar itu, Timbul selaku pimpinan rapat paripurna, menyarankan agar saran dari Jani Apohan itu dituangkan dalam pemandangan umum fraksi NasDem. “Sampaikan aja itu nanti dalam pemandangan umum fraksi,” ujar Timbul yang kemudian menskor rapat paling lama satu jam, menunggu tiap-tiap fraksi DPRD menyusun pemandangan fraksinya. (B.03.HARTA). 

Editor : Hendra Silitonga. 

Read Previous

Gelar Open House, Mangatas Silalah, SE Ajak Bersama-sama Bangun Kota Siantar Dari Hati Yang Bersih

Read Next

Dilatarbelakangi Dugaan Pelanggaran Aturan, 8 Anggota DPRD Siantar Ajukan Hak Angket

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *