Dilatarbelakangi Dugaan Pelanggaran Aturan, 8 Anggota DPRD Siantar Ajukan Hak Angket

BidikNewsToday.Com (Pematang Siantar) – 8 anggota DPRD Kota Pematang Siantar menyampaikan latar belakang mereka dalam mengajukan Hak Angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran aturan atas pelantikan 88 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar pada 22 September 2022 lalu.

Latar belakang itu jelas tertuang dalam Penjelasan Anggota DPRD tentang Pengusulan Hak Angket atas Penetapan Surat Keputusan Wali Kota Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Administrasi lingkungan Pemko Pematang Siantar, yang dibacakan Daud Simanjuntak di rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Timbul M Lingga, pada Senin (30/1/23).

“Latar belakang, salah satu wujud tata kepemerintahan yang baik (Good Governance) terdapatnya citra lembaga legislatif daerah dengan menguatnya peran dan fungsi DPRD terutama fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa Penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas kepala daerah dan DPRD dibantu oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” tuturnya.

Masih kata Daud, dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan umum, maka diperlukan suatu pengawasan secara efektif oleh lembaga yang kompeten agar kebijakan pemerintah benar-benar dapat memberikan nilai manfaat bagi kesejahteraan masyarakat. DpRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektifitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi DPRD sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

“Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, DPRD memilki hak berupa hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Sinergisitas dan soliditas antar penyelenggara pemerintahan berdampak positif pada pembangunan suatu daerah dan kesejateraan masyarakat. Akan tetapi, bila suatu kebijakan dilakukan berpotensi melanggar peraturan dan perundang-undangan yang ada, sinergisitas dan soliditas itu hanya lip service belaka,” cecarnya.

Kebijakan Wali Kota Pematang Siantar yang telah menetapkan surat Keputusan Wali Kota nomor 800/929/IX/WK-thn 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Administrasi di lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar, dalam hal ini telah menyebabkan penurunan jabatan (demosi) sejumlah 4 (empat) pejabat dan pemberhentian dalam jabatan (non job) sejumlah 23 (dua puluh tiga) pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar pada tanggal 2 September 2022.

“Hal ini menunjukan bahwa mutasi jabatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pematang Siantar dalam hal ini Wali Kota Pematang Siantar selaku pejabat Pembina kepegawaian tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mensyaratkan agar mutasi jabatan dilakukan dengan sistem merit. Serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan bahwa penempatan pejabat tidak sesuai dengan kompetensi dan keahliannya,” bebernya.

Wali Kota, lanjut Daud, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan demosi jabatan dan pemberhentian dalam jabatan kepada ASN Kota Pematangsiantar yang tidak memiliki kesalahan secara hukum atau yuridis formal dalam pelaksaan tugasnya.

“Hal ini justru bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan reformasi mental sebab kondisi tersebut merusak mental para ASN di Kota Pematangsiantar. Alhasil kebijakan Wali Kota Pematang Siantar memantik emosi publik, melakukan politisasi birokrasi, dan patut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Kebijakan mutasi tersebut juga menjadi perbincangan dan pergunjingan serius di masyarakat dan ruang publik,” tukas Daud yang kemudian memaparkan dasar hukum mereka mengajukan Hak Angket.

Adapun ke 8 nama anggota DPRD pengusul Hak Angket yang penjelasannya dibacakan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Timbul M Lingga itu, antara lain Mangatas MT Silalahi, Hj Rini A Silalahi, Hendra PH Pardede, Lulu CG Purba, Daud Simanjuntak, Suandi Sinaga, Arif D Hutabarat dan Suhanto Pakpahan.

 

(Insert) Komposisi Pansus Hak Angket DPRD yang sudah di SK kan Ketua DPRD Kota Pematang Siantar.

Pansus Hak Angket DPRD Siantar Akan Panggil OPD Terbaik Pelantikan

Semua fraksi di DPRD Kota Pematang Siantar, kecuali Fraksi PAN-Persatuan Indonesia yang merupakan fraksi dari partai yang diketuai dr Susanti Dewayani SpA (Wali Kota Pematang Siantar), sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.

Dalam komposisi yang telah ditetapkan di rapat paripurna, Suandi A Sinaga dan Daud Simanjuntak dipercaya menjadi Ketua dan Wakil Ketua Pansus, yang beranggotakan Immanuel Lingga, Baren Alijoyo Purba, Hendra PH Pardede, Suhanto Pakpahan, Tongam Pangaribuan, Rizky Ananda Sitorus dan Netty Sianturi.

Untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran aturan atas pelantikan 88 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar pada 22 September 2022 lalu, pihak Pansus akan melaksanakan prosesnya sesuai dengan Tata Tertib DPRD. Seperti disampaikan Suandi A Sinaga yang diwawancarai media usai terpilih jadi Ketua Pansus Hak Angket. Senin (30/1/23).

“Rencana kerja kita sesuai dengan Tatib DPRD. Yang pertama, kita akan mengambil langkah-langkah tentang pembuktian usulan hak angket itu sendiri. Yang berhubungan dengan pelantikan itu, kita akan panggil untuk dimintai keterangan. Semua OPD atau para pihak yang terkait, akan dimintai keterangan,” tegas mantan penyidik di Kepolisian yang pernah menjabat Kanit Reskrim tersebut.

Masih kata Suandi yang saat itu didampingi Wakil Ketua Pansus, untuk menentukan karir Aparatur Sipil Negara (ASN) ada mekanisme. “Pertama, penilaian atasan. Baru telaahan staf dari OPD yang bersangkutan. Mengusulkan seseorang naik jabatan maupun turun jabatan, itu melalui asesmen. Bagaimana kinerja si ASN yang diusulkan tersebut. Artinya, mekanismenya, bagaimana? Apakah sudah sesuai aturan perundang-undangan, itu akan jadi bagian yang akan diselidiki,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Pada kesempatan itu, Suandi mengungkapkan, bahwa bukti permulaan yang mereka temukan adalah adanya laporan dari beberapa ASN yang merasa dirugikan. “Kemudian dari hasil monitoring pengawasan DPRD tentang apa yang terjadi di kota kita ini. Itulah dasar kita, diduga ada pelanggaran,” ujar Suandi yang kemudian diajak para anggota Pansus untuk melaksanakan rapat perdana di ruang rapat gabungan komisi DPRD Kota Pematang Siantar. (B.03.HARTA). 

Editor : Hendra Silitonga

Read Previous

Ajukan Hak Angket, DPRD Kota Pematang Siantar Laksanakan Rapat Paripurna Dengan 8 Agenda

Read Next

Polres Simalungun & Batalyon 122/TS Bersama Dukung Kesuksesan Event Relly F1H2O

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *