BidikNewsToday.Com (Pematang Siantar) – DS (62), toke (pengusaha) botot atau barang bekas di Kota Siantar menjadi tersangka setelah dilaporkan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Siantar, Christina Risfani Sidauruk ke polisi.
Kasi Humas Polres Siantar, AKP Rusdi Ahya melalui rilis tertulis yang diberikan menjelaskan, bahwa awalnya viral video dua orang laki laki yang sedang menggotong kursi besi yang dicuri dari Lapangan Merdeka atau Taman Bunga Kota Siantar pada 24 Januari 2023 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, dua orang pencuri telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak hanya sampai itu saja, Satreskrim Polres Siantar melakukan pengembangan dengan mencari tempat dua pencuri tersebut menjual kursi besi. Didapat, kalau kedua pencuri itu menjual ke tempat botot di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara milik DS.
Ada dua kursi besi yang merupakan fasilitas umum, yang dijual pencuri ke usaha milik DS. DS awalnya dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, ia tidak hadir di panggilan pertama tanpa alasan. Akhirnya, ia memenuhi pemeriksaan pada Kamis (2/2/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Setelah diperiksa sebagai saksi, polisi melakukan gelar perkara. Melalui rekomendasi gelar perkara, DS ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar AKP Rusdi.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi, dua buah kursi besi milik Pemerintah Kota Siantar yang dijual pencuri kepada DS.
Setelah dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Banuara Manurung, SH, ia mengatakan “Sudah kita tahan dia bang,” ujarnya. (Rel/B.03.HARTA).
Editor : Hendra Silitonga.