BidikNewsToday.Com (Simalungun) – Pengadilan Negeri Simalungun dalam sidang agenda Putusan Sela atas eksepsi terdakwa EH (58), mantan Kepala BPN Simalungun pada tahun 2018-2019 atas kasus kepemilikan SHM No.43/ Sibaganding melawan Lambok Parulian Sinaga menyatakan tidak menerima eksepsi EH sebagai tergugat, belum lama ini.
Sebelumnya pada sidang Senin, (06/03/2023) Jaksa sudah menyatakan tidak sependapat dengan alasan eksepsi.
JPU mendakwa bahwa EH warga Jl Tembakau Raya Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga Kecamatan Tuntungan Kota Medan, pada Selasa, (04/12/2018) dan pada Senin (07/01/2019) di kantor BPN Kab Simalungun ” membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu.
Jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat , melanggar, Pasal 263 Ayat(1) KUHPidana dan Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana.
Naas bagi terdakwa diawali pada 27 November 2018 ketika Notaris PPAT Heriani, SH mengajukan permohonan pencatatan Roya ke kantor BPN Simalungun atas SHM No 43/Desa Sibaganding bertanggal 15/12/1993 dengan luas 25.576 M2 atas nama Paingot Nadapdap.
Selaku Kepala BPN Simalungun terdakwa menyuruh bawahannya Naomi Pasaribu yang menyuruh bawahannya pula Yaso Badodo Dachi untuk mencari Asli Buku Tanah SHM tersebut tetapi tidak ditemukan lalu Naomi P melaporkan hal itu kepada Nurdin Nasution selaku Kasi Pendaftaran Hak Tanah ( Kasi II).
Pada November 2018 terdakwa menyuruh bawahannya mencheck proses Roya SHM No 43 kepada Nurdin Nasution yang dijawab bahwa buku dimaksud masih belum ditemukan. Karena itu terdakwa minta agar Nurdin Nasution membantu percepatan proses Roya SHM No 43 tersebut. Maka dengan sepengetahuan terdakwa Nurdin Nasution membuat Buku Tanah Pengganti SHM.No 43/Desa Sibaganding tersebut .
Tanggal 04 Desember 2018 Berita Acara Inventarisasi Buku Tanah SHM ditandatangani oleh terdakwa. Dengan adanya Berita Acara tersebut maka pada hari yang sama diterbitkanlah Buku Tanah Pengganti SHM No 43 tersebut. Dan kemudian pada Asli SHM No 43/Desa Sibaganding dilakukan check bersih dengan stempel ” Telah diperiksa Dan Sesuai Dengan Daftar di Kantor Pertanahan”, ini merujuk arti tidak ada sengketa ataupun permasalahan diatas lahan tersebut. Pada 07 Januari 2019 pada Asli SHM Nomor 43/Desa Sibaganding kembali diadakan Check Bersih dengan membubuhkan stempel.
Berdasarkan kedua Check Bersih tersebut maka selanjutnya pada 08 Januari 2019 Notaris Heriani, SH, MKn menerbitkan surat Perikatan Jual beli Nomor 11/2019 antara Marnaek BM Situmorang (terdakwa dalam berkas terpisah dan eksepsinya sudah ditolak) selaku Penjual, dengan Sendi Bingei Purba Siboro sebagai Pembeli.
Kemudian pada 13 Februari 2019 Notaris/PPAT Heriani, SH, MKn kembali menerbitkan Akte Jual-Beli Nomor 21/2019 antara Marnaek BM Situmorang sebagai Penjual dan Sendi Bingei Purba Siboro sebagai Pembeli. Selanjutnya kedua Akte ini dipergunakan untuk Check Bersih dan Balik Nama.
Pada tanggal 15 Maret 2019 terbitlah sertifikat Hak Milik (SHM) No 43/ Desa Sibaganding atas nama Sendi Bingei Purba Siboro dan Edwin Bingei Purba Siboro atas lahan seluas 25.576 M2.
Ternyata SHM No 43 ini sudah lama bermasalah dan berperkara sejak Th 1977 di PN Siantar yang sekarang PN Simalungun. Dan pada 18 April 2013 Drs Lambok Parulian Sinaga sudah menggugat Kepala BPN Kabupaten Simalungun ke PTUN Medan. Pada 23/08/2016 Jo putusan PT TUN Tgl 25/01/2017 Jo Putusan MA No 182/TUN/2017 Tgl 23/02/2018 yang telah incraht.
Karena itu terdakwa EH mengirim surat Tgl 23 Maret 2018 dan 29 Maret 2018 perihal permohonan Pembatalan SHM No 43/ Desa Sibaganding atas nama Paingot Nadapdap yang ditujukan kepada Kakanwil BPN Sumut. Pada 09 November 2018 terdakwa juga mengirim surat lagi kepada Kakanwil BPN Sumut tentang Pengaduan Masyarakat dalam hal ini Lambok P Sinaga yang meminta Pembatalan SHM No 43/ Desa Sibaganding tersebut.
Akibat surat-surat yang dibuat terdakwa ini mengakibatkan Sendi Bingei PS sebagai Pembeli menderita kerugian sebesar Rp 25.247.200.000.- dengan adanya SK Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN-RI Nomor 04/Pbt/KEM-ATR/BPN/III/2019 Tgl 21/03/2019 Ttg Pembatalan SHM Nomor 43/ Desa Sibaganding atas nama Paingot Sinaga seluas 25. 576 M2. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana.
Sebelumnya dalam pledoi untuk dakwaan yaitu Pasal 263 Ayat (1) terdakwa melalui Kuasa Hukumnya menolak dakwaan Jaksa dengan alasan bahwa pada 28 April 2013 Penggugat Drs Lambok P Sinaga menggugat BPN Simalungun dan Menteri ATR/KaBPN-RI agar Surat No 710/5-12.08/N/2015:Tgl 20 Nopember 2015 Perihal Permohonan Hak Milik Atas Tanah seluas 8.881 M2 yang terletak di Nagori Sibaganding Kec Girsang Sipangan Bolon dibuat atas nama Lambok P Sinaga. Namun pada 23 Agustus 2016 PTUN Medan menolak gugatan ini. Lalu Lambok P Sinaga selaku Penggugat naik banding ke PT TUN yang menerima gugatan secara keseluruhan. Lalu pihak Ka BPN Simalungun bersama Menteri ATR/ Ka BPN-RI melakukan kasasi ke MA, namun MA menolak kasasi dan memerintahkan agar memperpaiki SHM No 43/Desa Sibaganding dibuat atas nama Drs Lambok P Sinaga, sehingga sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam pledoi untuk dakwaan Kedua yaitu Pasal 266 Ayat (1) terdakwa melalui Kuasa Hukumnya menolak dengan alasan bahwa karena tanah ini sudah lama bermasalah dan berperkara kenapa pihak BPN Simalungun sebagai pihak berperkara tidak memblokir SHM No 43 itu.
Karena itu dakwaan JPU yang mendakwa terdakwa telah melakukan Tindak Pidana pada 04 Desember 2018 dan 07 Januari 2019 telah kadaluarsa karena adanya Perkara Perdata yang menyangkut perkara aquo yang sudah inkract di PN Simalungun pada Th 2021 Jo PT Medan Th 2022. Namun Majelis Hakim tidak menerima eksepsi terdakwa EH dengan pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa EH mengandung unsur Pidana dan belum kadaluarsa.
Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan para saksi dalam sidang.
Majelis Hakim diketuai oleh DR Nurnaningsih, SH, MH dengan Hakim Anggota Aries Kata Ginting, SH dan Widi Astuti, SH. Firmansyah Ali, SH sedangkan Samandohar, SH, MH bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa didampingi oleh Kuasa Hukum Marta Sitorus, SH, MH, CLL yang berdomisili di Jl Beringin VIII Gaperta Helvetia Medan. (Rel/B.01.HENDRA).