BidikNewsToday.Com (Pematang Siantar) – DPRD Siantar akhirnya menyetujui usulan pemberhentian Susanti Dewayani sebagai Wali Kota, Senin (20/3/2023).
Ini terungkap sesuai hasil rapat paripurna dengan agenda usulan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap kebijakan Wali Kota sesuai Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 800/929/IX/WK THN 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Administrator di Lingkungan Pemko Siantar.
Sebanyak 27 orang anggota dewan menyatakan setuju HMP mengusulkan pemberhentian Susanti, karena diduga melanggar sumpah dan janji jabatan. Sementara 1 anggota dewan dari Partai Amanat Nasional (PAN), Nurlela Sikumbang menyatakan menolak.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Timbul Lingga, didampingi Wakil Ketua, Mangatas Silalahi dan Ronal Tampubolon, serta dihadiri Wali Kota, Susanti Dewayani. Namun rapat diskors selama 2 jam, karena menemui massa yang berdemo dari Aliansi Masyarakat Kota Siantar (AMSI).
Rapat pun kembali digelar usai skors dicabut. Ini diawali dengan Sekretaris DPRD, Eka Hendra membacakan surat masuk di Sekretariat DPRD.
Dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan usulan HMP dari 3 orang pimpinan DPRD dan 25 anggota dewan yang disampaikan Daud Simanjuntak.
Sebagai pengusul, Daud menjelaskan, terkait kebijakan Wali Kota tentang pengangkatan dan pmenberhentian pejabat administratif di lingkungan Pemko Siantar. Menurutnya alasan pengajuan hak angket sesuai analisa dan kajian hukum.
“Susanti telah bertindak terlalu dini atau prematur dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat tanggal 2 September 2022, karena masa tugasnya belum penuh 6 bulan menjabat Wali Kota dan tidak mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Selain itu, pengangakatan dilakukan tidak melalui penilaian Tim Penilai Kerja (TPK),” kata anggota dewan dari Partai Golkar ini.
Selain itu, tindakan Susanti tidak memenuhi peraturan perundang undangan, sehingga bertindak melakukan pelanggaran hukum, serta melanggar sumpah dan janji jabatan.
“Wali Kota melanggar wewenang dalam sumpah dan janji jabatannya, sehingga mengusulkan diberhetikan dari jabatannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya.
Dalam rapat itu juga diberikan kesempatan pada Susanti untuk menyampaikan pendapat Wali Kota terhadap usulan HMP. Susanti menerangkan, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengundang dirinya dan melakukan klarifikasi pada 18 November 2022.
Ini dilanjutkan dengan zoom meeting pada tanggal 14 Desember 2022 antara Pemko Siantar dan BKN. Hasil zoom meeting dituangkan dalam berita acara.
“Berita acara itu telah ditindaklanjuti Wali Kota dengan pengembalian ke dalam jabatan 8 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam jabatan administrator dan pengawas. Pemko Siantar diberikan waktu hingga bulan April 2023 untuk mengembalikan para PNS dalam jabatannya,” terang Susanti.
Usai Wali Kota menyampaikan pendapatnya, rapat kembali diskors.
Namun usai rapat dilanjutkan kembali, ternyata Wali Kota tidak kembali hadir.
Hal itu membuat Timbul kesal, seraya mengatakan, jika Susanti tak mempunyai etika untuk mendengarkan pertanyaan dari dari para pengusul HMP.
Usai rapat, kepada puluhan wartawan media cetak, online dan elektronik, Timbul mengatakan, semua dokumen-dokumen pembahasan akan disampaikan ke Mahkamah Agung (MA).
“Karena MA lah nanti yang memutuskan dan menguji hasil kerja-kerja oleh DPRD, terkhusus dalam panitia khusus (Pansus) Hak Angket. Biasanya prosesnya selama 30 hari, Senin tanggal 27 kita daftarkan ke MA,” jelasnya.
Ketua PDI-Perjuangan Siantar ini menerangkan, ada 9 dugaan pelanggaran perundang-undangan dilakukan Wali Kota dan ditemukan Pansus Hak Angket.
Yakni, Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kemudian, Peraturan Presiden (Perpers) Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Manajemen Sipil Negara, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis untuk melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah. (Rel/B.03.HARTA).
Editor : Hendra Silitonga.