BidikNewsToday.Com (Simalungun) – Persidangan tentang sengketa Surat Hak Milik ( SHM) di Desa Sibaganding belum lama ini, menghadirkan tiga saksi dari pejabat sebelumnya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Simalungun yaitu Naomi Agustina Pasaribu sebagai Kasubsi, Sahat Sinaga (pengganti Kasubsi Naomi Agustina Pasaribu) dan Nurdin Nasution sebagai Kasi 2.
Dalam kesaksiannya Naomi Agustina Pasaribu menyatakan sampai Februari 2019 dirinya menjabat sebagai kasubsi pendaftaran tanah di BPN Kabupaten Simalungun, sebelum pindah ke BPN Kota Tebing Tinggi tempatnya bertugas sampai sekarang.
Saksi menyebutkan pula bahwa ia ikut memproses pergantian nama pada buku tanah pengganti yang dijelaskan pada Berita Acara pemeriksaan (BAP).
Menurut saksi Naomi dirinya juga ikut memberi paraf pada berkas berkas proses permohonan pencoretan pada buku tanah hak tanggungan karena hak tanggungan itu telah terhapus (Roya) dan atau dokumen dokumen untuk meluluskan Roya oleh pemohon Notaris/PPAT Heriani.
Baca Juga : Liciknya Mafia Tanah Dan Kinerja Pegawai BPN Berakibat Pensiunan Kepala BPN Tiarap Di LP Siantar
Ternyata setelahnya saksi tidak ikut memaraf sebelum diserahkan kepada Kasi 2 Nurdin Nasution.
Sesudah dua kali dicari, buku tanah SHM No 43 belum ditemukan, maka dibuat berita acaranya yang ditanda tangani bawahan saksi. Kemudian diserahkan kepada Kasi 2 dan dilanjut ke Kepala BPN Simalungun untuk pertimbangan.
Kemudian pada 2019 diadakan pemeriksaan berbentuk kronologis sejarah awal tanah sampai terjadinya masalah (ekspos) yang saat itu dihadiri mantan kepala BPN Simalungun Edward Hutabarat.
“Kalau di dalam ekspos ada tetap masalah maka permohonan segala sesuatu terkait tanah dipending, kalau sengketa maka diupayakan dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar saksi menjelaskan saat ditanya Penasehat hukum Terdakwa Eduard Hutabarat tentang proses Roya.
Sementara itu keterangan saksi 2 Sahat Sinaga, yang pada waktu itu menjabat kasubsi di BPN mengatakan, pihaknya melakukan Cek bersih yakni langkah untuk peralihan hak tanah, dan menurut saksi bahwa tanah tidak ada masalah.
Cek bersih dijelaskan Sahat Sinaga hanya tugas Kasubsi. (Sesuai Pasal 170 UU ATR). Dikatakan, dalam proses awal cek bersih tidak ada di pungut biaya.
“Saksi yang pertama menandatangani cek bersih, setelah dokumen cek bersih selesai diletakkan ke loket untuk diambil oleh PPAT Heriani, kemudian notaris membuat peralihan nama dan membuat pengikatan jual beli,” tutur Sahat Sinaga.
Saksi 2 juga menyebutkan dirinya ada mendengar gugatan Lambok Sinaga ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) tetapi tidak mengikuti semuanya.
Akhirnya Kasi 2 menemukan SHM 43 atas nama Paingot Nadapdap, dan saksi Sahat Sinaga mengetahui bahwa buku tanah sudah ditemukan.
Sebagai informasi semua saksi telah diperiksa oleh Polda Sumatera Utara dan keterangannya dituangkan dalam BAP, dan para saksi menyatakan keterangannya dalam BAP sudah benar.
Saksi terakhir Nurdin Nasution sebagai mantan Kasi 2 BPN Simalungun, menjelaskan bahwa tupoksi utama adalah urusan Roya, adapun permohonan SHM No 43/Desa Sibaganding Roya sampai 3 kali, pembatalan nama pada SHM 43 ditentukan oleh seksi 5 dan seksi 2.
Saksi dalam persidangan mengaku tidak mengetahui ada putusan PT TUN/MA untuk membatalkan nama pemilik SHM No 43 dari Paingot Nadapdap Ke Marnaek BMS lalu ke Sendi Bingei Purba Siboro.
Diluar persidangan saat awak media konfirmasi kepada penasehat Hukum EH, Martha Sitorus, menyatakan sebenarnya bukan terdakwa EH saja yang patut diadukan ke Poldasu tetapi juga bawahannya.
“Sebenarnya pada kasus ini bukan Eduard Hutabarat saja yang patut diadukan ke Poldasu, tetapi bawahannya juga patut diseret ke meja hijau. Karena proses untuk Roya sebelum diserahkan ke meja pimpinan mantan Kepala BPN Simalungun yaitu terdakwa Eduard Hutabarat, bawahan yang lebih mengetahui prosesnya, sesuai tupoksi yang dituangkan dalam pasal 170 UU ATR, jadi sekali lagi bawahannya juga patut diseret ke meja hijau,” tutur Martha Sitorus.
Majelis Hakim diketuai oleh Dr Nurnaningsih, SH, MH dengan Hakim Anggota Aries Kata Ginting SH dan Widi Astuti SH sedangkan Apollo Manurung, SH sebagai Panitera. Tim Jaksa Penuntut Umum( JPU) Firmansyah Ali, Dedy Chandra Sihombing, SH dan Ronaldo Hutabarat, SH. (B.Tim 007)