BidikNewsToday.Com (Simalungun) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun Kelas I-B Jl. Asahan Km 0,4 Simalungun pada Kamis 09/03 dalam sidang tatap muka menolak eksepsi (keberatan) terdakwa pemilik tanah Marnaek BM Situmorang (berkas terpisah) dan terdakwa mantan Kepala Badan Pertanahan Negara Edward Hutabarat (EH) lalu meminta Tim Jaksa untuk menghadirkan para saksi, persidangan belum lama ini.
Pada hari Senin (13/03) dihadirkan tiga orang saksi dari pihak Sendi Bingei Purba Siboro untuk dimintai keterangannya yaitu Siu Huong (SH), Arifin Orient (AO) dan Sri Sinoria Suyarti (SSS). Ketiganya dimintai keterangannya untuk terdakwa EH, dimana ketiganya adalah pegawai STTC Kantor Medan dan Pematang Siantar, mereka mengaku tidak kenal dengan terdakwa EH.
Keterangan para saksi ditulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa saksi AO saat memberi keterangan dalam persidangan bahwa saksi SH yang ditugaskan oleh Sendi Bingei Purba Siboro (SBPS) untuk melaporkan dan mengadukan terdakwa Marnaek BMS ke Poldasu tentang adanya unsur penipuan dan pemalsuan surat dalam proses jual-beli tanah seluas 25.576 M2 di Sibaganding Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun yang bersertifikat SHM No 43 atas nama Paingot Nadapdap (Alm).
Terdakwa EH ditangkap karena hasil pengembangan kasus terdakwa Marnaek BMS bersama istrinya. Pembeli tanah adalah SBPS. Saksi SH sudah bekerja selama 25 tahun di Perusahaan PT. STTC berdiri sejak sejak tahun 1952.
Saksi SH pernah melihat agen tanah ini Adil Anwar alias Atek (DPO) bersama Eri Dharma Putra (DPO) bicara dengan SBPS.
Proses pembayaran pembelian tanah di transfer dari Bank BCA dan Bank Mandiri dengan cara bertahap karena surat SHM diagunkan ke Bank Bumi Daya (sekarang Bank Mandiri) Jakarta.
Ternyata tanah itu sudah bermasalah sejak tahun 1993 sehingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan Mahkamah Agung (MA) membatalkan peralihan SHM No 43 ke nama SBPS, yang berakibat menderita kerugian sebesar Rp25 m.
Sebelum pelunasan pembelian tanah saksi SH pada September 2018 ikut checking tanah ke Desa Sibaganding. Disini Adil Anwar alias Atek menerangkan kepada saksi saksi bahwa tidak ada masalah atas tanah ini, selanjutnya Adil Anwar mengajukan permintaan dana sebesar Rp 4,5 M dengan alasa untuk menebus SHM dari Bank Bumi Daya Jakarta.
Pada tanggal 20/12/2018 dilakukan panjar beli tanah sebesar Rp 3,3 M dan sesudah itu saksi baru tahu bahwa SHM No 43 sudah menjadi milik terdakwa Marnaek BMS.
Paingot Nadapdap rupanya dulu sudah menjual tanah ini secara kekeluargaan kepada terdakwa Marnaek BMS. Sebelum dibuat akte jual-beli karena ada yang harus diselesaikan lebih dulu maka dibuat Pengikatan jual-beli oleh Notaris/PPAT Heriani SH.
Sesudah dibuat Akte jual-beli dan Check Bersih barulah balik nama di SHM. Pembayaran dengan cheque semula 7 lembar kemudian dibuat dalam 2 lembar cheque yaitu sebesar Rp.11 M dan Rp.14 M. Pada checking tanah yang ke-2 sebelum negoisasi final ada ibu-ibu datang dan bilang tanah itu bermasalah. Disitulah baru Adil Anwar alias Atek mengaku ada masalah.
Di check di internet memang ada masalah. Yang terima panjar Rp 4,5 M adalah Adil Anwar alias Atek lewat 3 kali transfer. Transaksi pembayaran semua diikuti oleh Notaris/PPAT Heriani, SH. Adil Anwar yang menawarkan tanah kepada saksi SH di kantor STTC Medan pada September 2018 lalu diteruskan ke SBPS. Saksi kenal Adil Anwar alias Atek sudah 5 tahun.
Sebelumnya perusahaan PT. STTC sudah pernah beli tanah dari Adil Anwar, karena dipercaya dia menyerahkan fotocopy SHM No 43 kepada saksi SH di Medan. Masalah Check Bersih dan surat-surat dipercayakan kepada Notaris/PPAT Heriani, SH. Pengikatan jual-beli di kantor Notaris Heriani, SH dihadiri saksi bersama Marnaek BMS dan isterinya. Ada 6 orang waktu itu.
Pada pembuatan akte jual beli saksi tidak ikut, tiba tiba sudah terjadi jual-beli dan peralihan nama di SHM dari atas nama Paingot Nadapdap menjadi atas nama SBPS.
Menjawab pertanyaan terdakwa EH, saksi hanya hadir pada pembuatan Pengikatan jual beli. Harga tanah sebenarnya Rp. 14 M. Rp.11. 247.200.000 adalah untuk ganti rugi kepada yang mengusaha tanah, pajak dan biaya lain-lain. Sebelum checking tanah saksi tidak pernah dengar ada masalah atas tanah ini. Waktu checking tanah saksi AO ikut ke lokasi, saksi bekerja di bagian lapangan.
Pernah terdengar ribut di lokasi SHM No. 43 antara Marnaek BMS dengan orang kampung, ternyata kaitannya soal komisi. Saksi AO tidak ikut soal komisi. Kemudiannya saksi mendengar gugatan Drs Lambok Parulian Sinaga ke PTUN Medan. Saksi AO baru pada Juli 2019 tahu bahwa tanah ini sudah dibeli SBPS, saksi dalam hal ini tidak pernah lihat SHM.
Penasehat Hukum Martha Sitorus meminta kepada Majelis Hakim agar fotocopy jual-beli dan fotocopy SHM No 43 diperlihatkan dalam persidangan berikutnya.
Saksi AO ada di periksa di Poldasu. Saksi pada September 2018 baru kenal Adil Anwar pada checking lapangan. Waktu saksi AO ikut checking tanah, ada seorang warga marga Samosir memberitahukan bahwa tanah itu bukan milik Paingot Nadapdap tetapi milik Drs Lambok P Sinaga, tetapi tak dihiraukan oleh Adil Anwar seharusnya menindak lanjuti informasi tersebut tentang kebenarannya.
Bulan Juli 2019 saksi AO baru tahu bahwa tanah itu sudah dibeli SBPS. Saksi tidak pernah lihat SHM No 43. Saksi AO dan saksi SSS tahu masalah tanah hanya dari saksi SH, kedua saksi tidak tahu proses jual-beli tanah ini.
Saksi tahu SBPS adalah adik Edwin Bingei Purba Siboro. Saksi 3, SSS memberi keterangan bahwa saksi bekerja di STTC bagian Humas. Baru 5 tahun bekerja di STTC. Memberi keterangan di Poldasu dan membenarkan keterangannya dalam BAP. Sebelum sidang tidak pernah jumpa dengan terdakwa EH.
Demikianlah keterangan para saksi dalam perkara terdakwa EH dalam sidang hari ini. Penasehat hukum Martha Sitorus terdakwa EH, mengatakan kepada saksi AO dan saksi SSS bahwa hanya karena mendengar lalu menjadi saksi dan meneken BAP kamu membuat terdakwa EH terpenjara. Advocaat Martha Sitorus memohon Majelis Hakim meluruskan kasus ini.
(Telah diberitakan bahwa terdakwa EH didakwa pidana Kesatu Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana dan Kedua Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana).
Majelis Hakim diketuai oleh DR Nurnaningsih, SH, MH dengan Hakim Anggota Aries Kata Ginting,SH dan Widi Astuti SH. Apollo Manurung, SH sebagai Panitera. Tim JPU Firmansyah Ali, Dedy Chandra Sihombing, SH dan Ronaldo Hutabarat, SH. (Tim 007).