Search
Close this search box.

PT BIDIK MITRA BERSAMA

(Media Online Bidik News Today)
Jalan Patimura Ujung No. 39, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara (Samping GOR Pematangsiantar)
Kode Pos 21145 – Kota Pematangsiantar

Search
Close this search box.

Polres Asahan Berhasil Ungkap Peredaran 20 Kg Sabu & Jaringan Asal Malaysia

BidikNewsToday.Com (Asahan) – Berdasarkan kerjasama Polres Asahan dengan masyarakat, Peredaran Narkotika jenis sabu seberat 20 Kg beserta jaringannya berhasil diringkus. Diketahui peredaran Narkotika jenis sabu tersebut berasal dari jaringan asal Malaysia. Rabu (12/4/2023).

Dalam Operasi tersebut, Sat Narkoba Polres Asahan telah menyita 20 Kg Sabu, 40 ribu butir Ekstasi, 1 Unit Sepeda Motor Tampa Nomor Polisi, uang tunai Rp 1,7 juta dan 1 Unit Kapal Kayu di Perairan Sei Apung, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Asahan.

Pada peristiwa itu, petugas berhasil mengamankan 4 tersangka yakni FH dan DI diduga berperan sebagai kurir sedangkan H alias T sebagai penghubung serta MY sebagai perantara.

Sementara itu, pada Konfrensi Pers Kapolres Asahan AKBP Roman Smardhana Elhaj, SH, S.I.K, MH mengatakan pengungkapan berantai jaringan Narkoba Internasional ini berawal dari penangkapan 2 orang kurir Narkoba yang berinisial FH dan DI.

“Kita melakukan oprasi ini berdasarkan hasil pemeriksaan kedua Kurir yang telah kita amankan sebelumnya. Kemudian personil kita langsung menindaklanjuti hal tersebut dan langsung melakukan penyergapan H alias T dan MY di Kelurahan Sei Tualang Raso Kecamatan Keramat Kuba, Tanjung Balai. Sementara itu, Tekong dan ABK melarikan diri,” jelas orang nomor satu di Jajaran Polres Asahan itu.

Tersangka FJ dan DI dijerat Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman Pidana Penjara Seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp 8 miliyar.

Sedangkan H alias T dan MY dikenakan Pasal pasal 134 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp 10 miliyar. (B.03.HARTA). 

Editor : Hendra Silitonga

Read Previous

Wali Kota Siantar Terima Dua Penghargaan di Musrenbang Provinsi Sumut

Read Next

Plt. Bupati Padang Lawas Hadiri Acara Musrembang Provinsi Sumatera Utara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *