BidikNewsToday.Com (Pematang Siantar) – Untuk memberi legalisasi produk air minum dalam kemasan Perumda Tirta Uli Kota Pematang Siantar, perlu dilakukan uji SNI (Standar Nasional Indonesia) agar produk tersebut dapat dipasarkan ke masyarakat.
Hal tersebut diuji oleh perpanjangan tangan dari Kementerian Industri BSPJI (Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri) Medan selama satu bulan sehingga LSPro (Lembaga Sertifikasi Produk) mengeluarkan sertifikat SNI untuk produk air minum dalam kemasan Perumda Tirta Uli Kota Siantar. Senin (17/4/2023).
Pada kesempatan itu, Direktur Utama Perumda Tirta Uli Kota Siantar Ir. Zulkifli Lubis, MT mengucapkan selamat datang dan berterimakasih kepada pihak BSPJI Medan yang telah hadir di Perumda Tirta Uli Kota Siantar.
“Sebelumnya, saya ucapkan selamat datang kepada BSPJI Medan yang sudah hadir di Perumda Tirta Uli Kota Siantar ini. Kita sangat perlu sertifikasi produk yang yang saat ini sedang kita produksi. Saya sangat mengucapkan terimakasih atas waktunya karena telah menguji produk air minum dalam kemasan Perumda Tirta Uli Kota Siantar sehingga telah mendapat sertifikat SNI,” pungkas Dirut itu.
Selain itu, Kabag Humas Perumda Tirta Uli Kota Siantar Jimmy Simatupang menerangkan bahwa sertifikasi SNI ini sangat diperlukan untuk produk yang dikeluarkan oleh Koperasi Perumda Tirta Uli Jaya agar menjamin kelayakannya.
“Air minum dalam kemasan itu kan harus ada sertifikasi SNI nya. Jadi untuk mendapatkan hal itu, ada kelayakan Uji nya. Pertama-tama ada survey line dahulu sesuai SNI seperti pengujian kualitas, pengujian baku mutu, dan lain lain,” jelas Jimmy.
“Untuk melalui pengujian ini, perlu waktu hingga satu bulan juga,” lanjutnya.
Kemudian, Kabag Humas Perumda Tirta Uli Kota Siantar itu juga menyebutkan kelebihan produk yang telah mendapatkan lisensi SNI itu nantinya.
“Di dalam lembaga pemerintah, produk apapun itu harus ada lisensi SNI nya. Begitu juga di luar nantinya, produk yang sudah mendapatkan lisensi SNI pasti akan dicari orang kan?,” Ujarnya kepada insan Pers.
Sementara itu, Kabag Humas Perumda Tirta Uli Kota Siantar itu juga berharap kedepannya akan lebih meningkatkan kualitas Produk Air minum dalam kemasan tersebut setelah sertifikat SNI nya keluar.
“Kita berharap kedepannya setelah Sertifikat SNI ini keluar, kita lebih meningkatkan Produk yang dikembangkan oleh Koperasi Perumda Tirta Uli Kota Siantar kedepannya. Karena ada lagi ISO-ISO yang akan dilewati lagi. Saat ini kan kita masih memproduksi air minum yang 300 ml, mungkin kedepannya kita akan memproduksi minuman botol yang lebih besar maupun yang kemasan gelas,” pungkasnya.
Ditengah pertemuan, kepala BSPJI Medan Hendra Leonard menjelaskan cara kerja agar Produk Air minum dalam kemasan Perumda Tirta Uli Kota Siantar segera mendapatkan Sertifikasi SNI.
“Sebenarnya proses yang dijalani produk Perumda Tirta Uli Kota Siantar ini sudah melewati aturan yang berlaku, karena intinya produk tersebut sudah melewati assesment terdiri dari 2 tahap yakni pertama kelengkapan dokumen dan yang kedua verifikasi lapangan,” jelas Leonard.
“Nah, nantinya di lapangan akan disesuaikan kembali dengan ISO 9000. Jadi, butir-butir yang ada di dalam ISO 9000 itu dijadikan untuk pengecekan sistem yang telah dilaksanakan di dalam koperasi Perumda Tirta Uli Kota Siantar,” lanjutnya.
“Jadi, sudah ada beberapa yang sudah dilakukan assesment, lalu sudah ada juga dilakukan perbaikan-perbaikan dan kita sudah mengambil kesimpulan melalui sistem dan pengecekan produknya dan kita nyatakan ini sudah memenuhi syarat SNI,” lanjutnya.
“Maka dari itu, produk Perumda Tirta Uli Kota Siantar ini bisa mendapatkan sertifikasi,” ungkapnya.
Di akhir pertemuan, pihak Perumda Tirta Uli Kota Siantar bersama dengan BSPJI Medan melakukan penandatanganan berkas SNI. (B.03.HARTA).
Editor : Hendra Silitonga.