BidikNewsToday.Com (Pematang Siantar) – Bawaslu bertugas melakukan pengawasan pemilu di setiap tingkatan dan melakukan pencegahan serta penindakan terhadap pelanggaran maupun sengketa proses pemilu.
Hal itu dilakukan oleh Bawaslu Kota Pematang Siantar yang melaksanakan tugas dengan melaksanakan pengawasan melekat di KPUD Pematang Siantar dalam rangka penerimaan berkas administrasi pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang terlaksana pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.
Pelaksanaan Penerimaan berkas administrasi tersebut dilaksanakan di Kantor KPUD Pematang Siantar Jalan Porsea No. 3, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar. Senin (15/5/2023).
Pada proses pendaftaran tersebut, ada beberapa Partai yang dikembalikan berkasnya dikarenakan dianggap tidak lengkap, seingga gagal terverifikasi oleh KPUD Pematang Siantar.
Akan tetapi, Partai Politik yang gagal terverifikasi tersebut diminta untuk segera melengkapi kekurangan berkasnya sebelum tutup proses penerimaan Berkas Administrasi Bacaleg pada tanggal 14 Mei 2023.
Di hari terakhir Proses Pendaftaran Bacaleg tersebut, seluruh Parpol yang mendaftar telah menyelesaikan berkas-berkasnya.
Adapun Partai yang telah terverifikasi di KPUD Pematang Siantar, yakni :
- Partai Hanura
- PDIP
- Partai Nasdem
- PAN
- PKS
- Partai Demokrat
- PSI
- Partai Gerindra
- Partai Perindo
- PKB
- PBB
- Partai Golkar
- Partai Buruh
- Partai Ummat
- Partai Kebangkitan Nusantara
- PPP
Sementara itu, Partai Gelora diterima dengan catatan Parpol tersebut tidak bisa mempergunakan Silon.olehkarena itu, atas dasar surat Ketua KPU No. 475-476, Partai Gelora mengajukan Bacalegnya dengan metode manual dengan menyerahkan berkas fisik dan digital menggunakan media penyimpanan Flashdish.
Sedangkan Partai Garuda tidak mengajukan Bacalegnya walau sempat hadir di Kantor KPUD Pematang Siantar. Namun, dikarenakan Silon yang Error dan kelengkapan berkas yang masih tertahan oleh DPP/Provinsi Partai Garuda.
Berdasarkan hal itu, Partai Garuda tidak dapat mengajukan Berkas Bakal Calon Legislatif nya untuk bertarung di Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2024. (B.03.HARTA).
Editor : Hendra Silitonga.