BidikNewsToday.Com (Simalungun) – Berdasarkan UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dan Permenkumam No. 6 Tahun 2013 tentang Tatib Lapas – Rutan serta didukung oleh Intruksi Dirjen Pemasyarakatan No : PAS-PK.08.05-714 Tanggal 2 Mei 2023 mengenai pelaksanaan langkah Progresif sebagai tindaklanjut atas maranya pengaduan masyarakat yang menilai negative Lapas/Rutan, Lapas Narkotika Kelas II A Pematang Siantar Gelar Apel Deklarasi Zero Halinar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalan Pemasyarakatan, Kecamatan Pematang Raya, Kabupaten Simalungun. Selasa (16/5/2023).
Apel Deklarasi Zero Halinar tersebut dipimpin langsung oleh Kalapas Narkotika Kelas II A Pematang Siantar Robinson Parangin-angin yang didampingi oleh Ka. KPLP beserta jajarannya.
Usai melaksanakan Apel Deklarasi Zero Halinar, seluruh petugas keamanan Lapas Narkotika Kelas II A Pematang Siantar langsung melakukan penggeledahan ke seluruh kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan menemukan beberapa barang yang telah dilarang dalam peraturan Lapas.
Barang yang telah diamankan oleh Petugas Lapas Kelas II A Pematang Siantar antara lain yakni HP Biasa 8 buah, HP Android 10 buah, Senjata Tajam 7 buah, Headset 10 buah, Powerbank 2 buah, dan Colokan Listrik 5 Buah.
Di akhir kegiatan, seluruh barang tangkapan yang diamankan oleh petugas Keamanan Lapas dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar. Pemusnahan tersebut dilakukan oleh Kalapas Narkotika Kelas II A Pematang Siantar, Perwakilan Kepolisian Resort Simalungun dan Perwakilan Komandan Rayon Militer 14/Raya. (B.03.HARTA).
Editor : Hendra Silitonga.