Zeta Hutabarat Bandar Narkoba Buronan Polres Simalungun Akhirnya Tertangkap. 2 Kasus menanti, Pencabulan dan BD Narkoba

BidikNewsToday.Com (Simalungun) – Telah lama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Unit PPA Polres Simalungun, akhirnya Zeta Hutabarat (33) meringkuk di jeruji besi.

Selama ini tersangka dinilai licin selalu lepas dari penangkapan, ada dugaan ia terus dilindungi oleh sang adik yang bertugas di Kesatuan Loreng serta dilindungi masyarakat sekitar karena sering membagikan uang hasil Narkobanya.

Kali ini Polres Simalungun berhasil menangkap Zeta (33), dalam rumah kontrakan di Simpang Nagojor Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Sabtu (13/5/2023) sekira pukul 03.00 Wib dini hari.

Penangkapan tersebut didasari Laporan Polisi nomor : LP / 674 / XI / 2021 tanggal 15 November 2021 Pelapor PRANCIS GULTOM tentang terjadinya Perbuatan Cabul / Persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SPRIN – DIK / 16 / I / 2022 / Reskrim tanggal 06 Januari 2022, Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap / 63 / V / 2023 / Reskrim tanggal 16 Mei 2023 serta DPO tersangka An. ZETA HUTABARAT als ZETA tanggal 31 Maret 2022.

Awal mulai perkara berdasarkan bukti permulaan yang kuat diduga keras telah melakukan tindak pidana cabul terhadap korban anak di bawah umur CCG (16), yang terakhir terjadi pada hari sabtu tanggal 13 November 2021 sekitar pukul 03.00 Wib di dalam rumah kontrakkan Zeta di simpang Nagojor Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Setelah seluruh laporan diterima Polres Simalungun, pada hari Rabu (17/5/2023) pukul 08.00 Wib Opsnal Unit Jatanras Polres Simalungun langsung melacak keberadaan Zeta Hutabarat.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa Zeta Hutabarat berada di wilayah hukum Polres Tapanuli Utara di Hotel Hineni Jl. Mayjend J. Samosir Hutabarat Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, Opsnal Unit Jatanras Polres Simalungun bergerak ke kabupaten Tapanuli Utara dan berkordinasi dengan Opsnal Jatanras Polres Tapanuli Utara dan langsung bergerak menuju TKP.

Sesampainya di TKP bekoordinasi dengan pihak Hotel dan mengarahkan ke Kamar Jaita Hutabarat No. 150 dan kemudian pada pukul 14.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap Zeta Hutabarat berikut barang bukti temuan.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan Zeta Hutabarat yakni 1 Buah Tas Sandang Warna Hijau Tua merk Hyper Rider, Kurang lebih 10 Gram Narkotika Jenis Sabu, 3 Unit Hp merk Vivo, 1 Unit Hp merk Samsung Z fold, 1 buah KTP an. Zeta Hutabarat, 1 buah dompet hitam.

Yang lebih parahnya lagi, dari dalam tas milik Zeta Hutabarat ditemukan 1 buah buku berisi hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Saat dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres AKP Rachmad Wibowo, S.I.K, ia membenarkan bahwasanya DPO atas nama Zeta Hutabarat Barat telah berhasil ditangkap dan saat ini sudah diproses di Mapolres Simalungun.

“Sudah kita tangkap Zeta Hutabarat, yang merupakan buronan kita selama ini. Dan saat ini, tersangka dan semua barang bukti sudah diamankan di Polres Simalungun untuk diperiksa lebih lanjut dan segera menjalani proses hukum,” jelas Kasat Reskrim itu. (B.03.HARTA). 

Editor : Hendra Silitonga.

Read Previous

Polres Simalungun Gelar Upacara Pemakaman Briptu Purn Sarde Krisman Purba Secara Dinas Kepolisian

Read Next

Wali Kota Nilai MUI Pematang Siantar Senantiasa Berperan sebagai Perekat Umat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *