Search
Close this search box.

Gerakan Mahasiswa Bersatu Sumatera Utara Berdemonstrasi Di Mapolda Sumatera Utara

BidikNewsToday.Com (Medan) – Massa dalam orasinya meminta agar Polda Sumatera Utara mengambil alih kasus dugaan korupsi atas nama tersangka, Yusuf Siagian yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhan batu.

M Yusuf Siagian diduga korupsi pengelolaan uang persediaan Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2017 senilai Rp 1,3 miliar.

Sosok mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten, Labuhanbatu ini ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Februari 2023 lalu. Namun sampai saat ini tidak ditahan

“Kami meminta Kapolda Sumatera Utara, mengambil alih kasus dengan mengusut tuntas kasus ini. Mengapa M Siagian tidak ditahan, kami menduga adanya indikasi politik dalam penetapan tersangka itu,” kata Iskandar Muda harahap selaku koordinator Aksi.

Selain itu, massa juga meminta agar Kapolda Sumatera Utara memanggil Kasatreskrim dan Kapolres Labuhanbatu untuk penanganan kasus itu.

“Kami minta kepada Kapolda Sumatera Utara untuk mencopot Kapolres Labuhanbatu dan Kasatreskrim, jika tidak mampu menegakkan hukum secara profesional,” terangnya.

Terpisah, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah Putra ketika dikonfirmasi mengaku, sudah menerima aspirasi dari kelompok mahasiswa itu.

“Aspirasi dari mahasiswa sudah diterima oleh pihak SPKT Polda Sumatera Utara. Pastinya, aspirasi itu akan ditindaklanjuti dengan baik sesua dengan prosedurnya, Terangnya. (B.27.RAHMAN). 

Editor : Hendra Silitonga. 

Read Previous

Kapolres Simalungun Melalui Kapolsek Tanah Jawa Kembali Laksanakan PMT Anak Tahap Akhir

Read Next

Ciptakan Lapas Bersinar, Lapas Kelas Ii A Labuhan Ruku Lakukan Tes Urine Kepada WBP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *