BidikNewsToday.Com (Pematang Siantar) – Sellina Malau warga Jalan Musyawarah Kiri, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara, sudah tiga bulan menunggu, bagaimana kelanjutan perkara pidana IIM, Kepala Desa Huta Namora, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir yang dilaporkannya ke Polres Samosir, dan sudah ditetapkan sebagai TERSANGKA.
“Bulan Maret, tanggal 20, sesuai surat yang saya terima dari pihak Polres Samosir, yang ditandatangani Kasat Reskrim, AKP Natan Sibarani, pada poin 2, pihak Polres sudah melakukan gelar perkara dan hasilnya IIM ditetapkan sebagai tersangka,” kata Selina Malau kepada Kruu Bidik News Today pada, Selasa (23/05/2023).
Di poin ke-3, disebutkan, rencana tindak lanjut penyidik/penyidik pembantu, melakukan pemanggilan terhadap IIM untuk dilakukan pemeriksaan sebagai TERSANGKA.
“Setelah tiga bulan menunggu, hari ini, Selasa 23 Mei 2023, saya dikirimin surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang memberitahukan bahwa berkas perkara IIM sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir,” kata Sellina Malau.
Sellina Malau juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Samosir serta seluruh jajarannya, yang telah menindaklanjuti kasus pidana yang dilaporkannya ke pihak Kejaksaan Negeri Samosir.
“Terimakasih Pak Kapolres dan jajaran. Saya sangat mengharapkan adanya kepastian hukum dalam perkara yang saya adukan. Semoga pihak Kejaksaan menanggapi berkas yang disampaikan, dengan cepat. Agar tidak ada kesan, bahwa IIM kebal hukum,” kata Sellina Malau. (B.01.HENDRA).