Search
Close this search box.

Urgensi Pengawasan Partisipatif Dalam Mengawal Pemilu

Oleh : SAMSUL HALIM

 

BidikNewsToday.Com (Medan) – Pengawasan dalam hal terjemahan dapat dimaknai sebagai pemantauan, Kegiatan atau informasi untuk tujuan mengumpulkan informasi, Mempengaruhi, Menaungi atu mengarahkan. Sementara Partisipasi atau yang lebih popular disebut peran serta maupun ambil bagian dapat dimaknai juga dengan pelibatan diri.

Menurut Keith Davis, Partisipasi merupakan suatunketerlibatan mental dan emosi seseorang kepada pencapaian tujuan dan ikut bertanggung jawab didalamnya.

Berdasarkan kutipan penjelasan diatas, Maka Pengawasan partisipatif dapat dimaknai sebagai pelibatan, Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan Pemilihan Umum atau Pilkada diluar Penyelenggara Pemilu.

Pagelaran Pemilihan Umum sudah mulai dekat didepan mata. Beberapa tahapan juga sedang berjalan. Tahun 2024 menjadi momentum penting bagi masyrakat Indonesia dalam menyalurkan aspirasi pilihan politik yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum kemudian diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu sebagai mana diamanahi oleh Konstitusi kita.

Dalam hal pengawasan, Tentunya Badan Pengawas pemilu menjadi tonggak utama dalam pengawasan pelaksanaan. Tetapi sebagai Organisasi yang memiliki keterbatasan, Muncullah beberapa Kelompok masyarakat yang memiliki kesadaran akan pentingnya Pemilu yang Demokratis, Jujur dan adil seperti Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) dan Organisasi Pemantau Pemilu lainnya.

Hadirnya para pegiat Pemilu tersebut tentunya menjadi nutrisi tambahan bagi perjalanan Umum di Indonesia. Penulis mencatat ada Tiga hal akan pentingnya pelibatan masyarakat sipil dalam demokrasi.

Pertama, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia dalam Pasal 1 Ayat 2 menyatakan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat. Rakyat merupakan bagian hal terpenting dalam dalam demokrasi kita, Artinya Masyarakat bukan hanya sebagai objek dalam konteks pemilu yang hanya cukup hadir dan menggunakan hak pilihnya di bilik Pemungutan suara.

Kedua, Praktik Peserta Pemilu mengelabui Regulasi kepemiluan. Bawaslu sebagai pengawal tahapan dalam Pemilu tentunya melaksanakan tugas pengawasannya melalui Undang – Undang No. 7 Tahun 2007. Sementara, Ada beberapa hal yang berkembang yang merusak citra demokrasi, Misalkan dalam hal Politisasi Agama dan Politik Identitas yang masih belum diatur dengan jelas dalam peraturan perundang – undangan kepemiluan kita.

Terakhir, Masyarakat sebagi Publik Control. Meskipun Bawaslu telah diamanahi sebagai Lembaga yang paling bertanggung jawab dalam pengawasan Pemilu, Bukan berarti masyarakat tidak dapat ambil bagian dalam mengontrol jalannya Pemilu. Masyarakat dapat melakukan pemantauan disekitarnya, Melakukan pengawasan dan melaporkan Praktik kecurangan melalui Badan Pengawas Pemilu untuk dapat mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien. (B.27.RAHMAN). 

Editor : Hendra Silitonga. 

Read Previous

Nawal Lubis Kukuhkan Bunda PAUD & Ketua YKI

Read Next

Populerkan Trail Adventure, Komunitas Trail Belu Laksanakan Kegiatan Trabas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *