BidikNewToday.Com (Tapteng) – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Tapanuli Tengah (Polres Tapteng) akan memberlakukan kembali sistem tilang manual bagi pelanggar lalu lintas mulai 1 Juni 2023.
Demikian disampaikan Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma saat berdialog dengan Radio Republik Indonesia (RRI) dalam program acara “Kentongan”, Selasa (30/5/2023).
Pada kesempatan itu, Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma menyampaikan, bahwa selama penilangan manual ditiadakan tingkat pelanggaran lalu lintas di wilayah hukumnya justru semakain tinggi baik roda dua maupun roda empat.
“Melalui RRI ini juga saya juga minta agar ikut melakukan sosialisasi terkait pemberlakuan kembali tilang manual di Kabupaten Tapteng ini,” ucap Kapolres Tapteng.
Kapolres Tapteng juga mengatakan, terbatasnya kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di sejumlah daerah juga menjadi alasan tilang manual akan kembali diberlakukan. Dan tilang manual tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan berkendara.
Sementara itu, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Tapteng Ipda Zulmansyah Tanjung menyampaikan ada 12 item pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran tilang manual.
“Berkendara dibawah umur, berboncengan lebih satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, ranmor tidak sesuai dengan spektek (spion, knalpot, lampu utama, rem, dan lampu petunjuk arah), menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya, ranmor over load dan over dimensi, dan ranmor tanpa TNKB atau TNKB palsu,” beber Ipda Zulmansyah.
Turut hadir mendampingi Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Chfistian Samma yakni Kasat Intel Polres Tapteng AKP Jonel Situmorang, Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning saat berdialog dengan Radio Republik Indonesia (RRI) dalam program acara “Kentongan”. (B.08.FREDDY).
Editor : Hendra Silitonga.