BidikNewsToday.Com (Tapteng) – Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Tapanuli Tengah (Polres Tapteng) berhasil meringkus seorang laki laki yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu berinisial HS (45), warga Perumahan Pandan Asri Blok B, Kelurahan Sibuluan Terpadu, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.
Tersangka HS ditangkap saat membawa Sabu-sabu pesanan di pinggir Jalan Sibolga-Barus, Kelurahan Mela I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapteng, Selasa (30/5/2023) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas AKP H Gurning, Kamis (1/6/2023) menjelaskan bahwa penangkapan tersangka HS ini berawal saat personil Satresnarkoba Polres Tapteng mendapatkan informasi akan adanya transaksi Narkoba dari masyarakat dan memberikan ciri-ciri terduga pelaku.
Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Tapteng dan melakukan penangkapan terhadap HS pada saat membawa Sabu di pinggir jalan Sibolga-Barus.
“Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka HS, petugas menemukan 1 (satu) buah kotak rokok yang berisikan 5 (lima) paket sedang Narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari kantong celana belakang sebelah kanan, 1 (satu) unit Hand Phone merk Samsung warna hitam dari tangan sebelah kanan dan 1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia warna merah dari kantong celana sebelah kiri depan HS,” terang AKP H Gurning.
Sambungnya, Narkotika jenis Sabu-sabu yang ditemukan dan disita dari HS oleh petugas dengan berat Brutto 19,75 (sembilan belas koma tujuh puluh lima) gram.
“Tersangka HS mengakui Sabu tersebut sebagai miliknya yang diperolehnya tidak langsung dari tangan laki laki berinisial RS dan APP. Namun sesuai arahan kedua orang tersebut (RS dan APP) bahwa barang tersebut ada di pinggir jalan Sibolga-Barus, yang ditutupi batok Kelapa. Dan pada waktu membawa Sabu tersebut keburu ditangkap petugas,” jelasnya.
AKP H Gurning menyampaikan, partisipasi masyarakat sangat membantu dalam pemberantasan Narkotika, dengan cara memberikan informasi kepada pihak Polres Tapteng dan sumber informasinya akan dirahasiakan.
“Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka HS dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tapteng guna diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. (B.08.FREDDY).
Editor : Hendra Silitonga.