Search
Close this search box.

Lagi Nunggu Pemesan Sabu, Seorang Nelayan Diringkus Polisi di Pasar Dewa Sakti

BidikNewsToday.Com (Tapteng) – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Tapanuli Tengah (Polres Tapteng berhasil meringkus seorang nelayan berinisial SBH alias O, diduga pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu di Pasar Dewa Sakti, Jl Rasak Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Rabu (3/5/2023), sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas AKP H Gurning, Jum’at (2/6/203) membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang nelayan terduga pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu saat sedang menunggu seseorang yang memesan Sabu-sabu.

“Penangkapan terduga pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu berawal adanya informasi dari masyarakat dan langsung memerintahkan jajaran Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi tersebut,” jelas AKP H Gurning.

Lanjutnya, petugas melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai informasi. Dengan mengendap-endap petugas melihat seorang laki laki sedang duduk duduk di Pasar Dewa Sakti dan ciri-cirinya sesuai informasi.

“Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan SBH alias O sedang menunggu seseorang yang memesan Sabu-sabu,” katanya.

Sambungnya, setelah diamankan, langsung dilakukan penggeledahan terhadap SBH alias O dan ditemukan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan kanan, 1 (satu) buah kotak rokok yang berisikan 6 (enam) paket kecil Narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan 1 (satu) buah timbangan digital merk scale dari kantong celana belakang sebelah kanan, dan 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna silver dari kantong celana depan sebelah kanan.

“Barang bukti Narkotika Sabu-sabu kurang lebih 3,15 (tiga koma lima belas) gram. Tersangka SBH alias O mengakui Sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari laki laki berinisial B,” ucapnya.

Masih disampaikannya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka SBH alias O dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tapteng guna diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami berharap agar masyarakat tidak takut untuk memberi informasi dalam pemberantasan Narkotika,” harapnya. (B.08.FREDDY). 

Editor : Hendra Silitonga

Read Previous

Kasatpol PP : Kami Akan Tindak Tegas dan Tertibkan Bangunan Tanpa Izin

Read Next

Kapolres Simalungun Bersama TGB Letakan Batu Pertama Pembangunan Musholla Polsek Tanah Jawa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *