BidikNewsToday.Com (Tapteng) – Personel (Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Tapanuli Tengah (Polres Tapteng) kembali berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu.
Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial JPFP (22), warga Jalan Jendral Sudirman Komplek GKPS, Kelurahan Aek Parambunan, Kecamatan Sibolga selatan Kota Sibolga dan SD (27), warga Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Aek Parambunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Keduanya ditangkap Polisi di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng, Senin (5/6/2023), sekitar pukul 21.00 WIB.
Personel Polisi menemukan 3 (tiga) paket kecil Narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan kanan SD dengan berat total 2,82 (dua koma delapan puluh dua) gram.
Sedangkan dari JPFP tidak ada ditemukan barang bukti Sabu dan di lokasi penangkapan juga tidak ada ditemukan barang berupa Narkotika.
Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas AKP H Gurning, Kamis (8/6/2023) mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, yang ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.
“Kedua pelaku mengakui sedang menunggu seseorang yang akan transaksi Sabu-sabu dengan mereka berdua,” katanya.
Lanjutnya, kedua pelaku juga mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu-Sabu tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dengan cara membeli dari seorang laki laki berinisial B.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tapteng guna diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya. (B.08.FREDDY).
Editor : Hendra Silitonga.