BidikNewsToday.Com (Pematang Siantar) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu dan berhasil melakukan pengembangan.
Oprasi yang dipimpin oleh Kanit I Sat Narkoba Polres Siantar itu membuahkan hasil sebanyak 4 orang pelaku.
Sebelumnya, oprasi yang laksanakan tersebut berdasarkan informasi yang beredar hingga sampai ke telinga Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Rudi Panjaitan, SH. Kemudian Kasat Narkoba menurunkan personil untuk melakukan penangkapan pada Senin (26/6/2023) lalu.
Saat oprasi berlangsung, Personil Sat Narkoba Polres Pematang siantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkoba di Jalan Besar Sidamanik, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Pematang Siantar tepatnya di Pinggir jalan, lalu Team menuju lokasi tersebut dan melihat seorang laki-laki yang dimaksud dan langsung mengamankannya.
Kemudian saat diintrogasi, diketahui Laki-laki tersebut berinisial RH (41) merupakan warga Jalan Bajak II Gang Salam no. 27-a, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas Kota Medan dan Emplasmen Bah Birong Ulu, Nagori Bah birong Ulu Manria, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Dari tangan RH (41), ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,43 gram dan 1 (satu) unit handphone merk Realme.
Saat ditanya lebih lanjut, RH mengaku sabu tersebut yang diperoleh dari DS (38) yang merupakan warga Jalan Besar Sidamanik, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Pematang Siantar.
Sekira pukul 23.00 Wib, Personil Sat Narkoba Pematang Siantar melakukan pengembangan untuk mengamankan DS.
Sesampainya pada lokasi yang ditujukan, DS (38) berhasi ditangkap beserta 2 orang temannya RP (39) dan JH (35) di sebuah warung Jalan Besar Sidamanik, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Pematang Siantar.
Saat dilakukan periksaan, ditemukan di lantai warung 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah buku catatan, uang sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet yang didalamnya ada uang sebesar Rp. 179.000,- (seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), 1 (satu) unit Hp merk OPPO, 1 (satu) unit Hp merk VIVO, 1 (satu) unit Hp merk Infinix dan 1 (satu) buah jaket yang dari kantong kanan bagian dalam ada 1 (satu) buah plastik klip berisi 40 (empat puluh) paket narkotika jenis sabu.
Kemudian dari kantong celana belakang sebelah kanan RP ditemukan 1 (satu) buah dompet berisi uang sebesar Rp. 168.000,- (seratus enam puluh delapan ribu rupiah), adapun total berat brutto sabu yang disita yaitu 17,01 gram.
Saat diinterogasi, ketiganya mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dengan cara DS menerima nomor HP dari RP dan disuruh untuk menelepon nomor tersebut lalu DS diarahkan oleh A (pemilik nomor HP) untuk mengambil kotak rokok yang berisi sabu di tong sampah. Setelah diambil, RP langsung menelpon WS untuk mengkonfirmasi.
Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap A dan WS, namun tidak berhasil, sementara itu seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (B.03.HARTA).
Editor : Hendra Silitonga.