BidikNewsToday.Com (Simalungun) – Untuk menciptakan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang aman dan bersih dari Narkoba, Lapas Narkotika Kelas II A Pematang Siantar laksanakan Razia Rutin pada Blok dan Kamar Hunian WBP.
Razia tersebut dilaksanakan di Lapas Narkotika Kelas II A Pematang Siantar Jalan Pemasyarakatan, Kecamatan Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Kamis (06/7/2023) sekira pukul 18:30 WIB.
Giat penggeledahan ini dipimpin dan dihadiri langsung oleh Ka. KPLP, Staff KPLP, serta Jajaran Regu Pengamanan Lapas Narkotika Kelas II A Pematang Siantar.
Dengan segala kesiapan Lapas Narkotika Kelas II A Pematang Siantar melaksanakan perintah Razia tersebut dengan sigap dan konsisten.
Seperti biasanya, sebelum melaksanakan Razia/penggeledahan Petugas melaksanakan apel kegiatan yang dipimpin oleh Ka. KPLP Ucok Pangihutan Sinabang dengan target penggeledahan yaitu: Blok/kamar hunian wbp yang di khawatirkan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas maka Ka.KPLP memberikan arahan agar razia tersebut dilaksanakan secara maksimal dan melaksanakan Razia tersebut sesuai SOP.
“Pada Hari Kamis ini dilaksanakan Razia Rutin atau penggeledahan blok hunian yang bertempat di Blok Mapenaling dan Straffsel. Giat penggeledahan ini dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen Lapas Narkotika Kelas II A Pematang Siantar untuk menciptakan situasi lapas yang kondusif dan terhindar dari perbuatan perbuatan yang terlarang,” jelas Ka. KPLP itu.
“Penggeledahan tersebut diberlakukan kepada seluruh WBP Lapas Narkotika Kelas II A Pematang Siantar untuk menciptakan kondisi lapas yang aman dan tertib dari gangguan ancaman kamtib,” lanjutnya.
“Pada pelaksanaan razia ini, kita lakukan dengan cara yang harmonis dan toleran dengan memberikan sikap yang humanis sebagai sesama makhluk sosial namun tegas dalam pelaksanaannya , dengan cara seperti itu diharapkan terwujudnya kondisi yang tetap kondusif meski dalam situasi Razia,” tutup Ucok.
Dalam Razia dan Penggeledahan tersebut tidak ditemukan Narkoba dan benda serta barang terlarang yang dilarang dipergunakan WBP yang dapat memicu ancaman Keamanan dan Ketertiban WBP. (Rel/B.03.HARTA).
Editor : Hendra Silitonga.