Polres Tapteng Ringkus 2 Pelaku Begal Terhadap Anak di Tukka

BidikNewsToday.Com (Tapteng) – Tak sampai 12 (dua belas) jam, hanya butuh waktu 6 jam setelah kejadian, Kepolisian Resor Tapanuli Tengah (Polres Tapteng) berhasil meringkus 2 (dua) pelaku begal terhadap seorang remaja penjual madu.

Kedua pelaku begal berinisial AYL (38) dan RH (38) berhasil ditangkap personil Polres Tapteng di Aek Tolang Induk, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapteng, Selasa (11/7/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.

Akibat begal yang dilakukan kedua pelaku terhadap anak remaja tersebut, korban mengalami luka dibagian tangan dan wajah. Saat ini korban masih menjalani perawatan di RSU FL Tobing Sibolga.

Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasi Humas Kompol Horas Gurning, Rabu (12/7/2023) saat konfrensi pers menyampaikan bahwa peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Selasa (11/7/2023) sekitar pukul 13.00 WIB, ketika korban sedang menunggu pelanggan di salah satu warung di pinggir jalan Sibolga-Tarutung, KM.17, Desa Rampa, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapteng.

“Kronologis awal kejadiannya, saat korban sedang duduk menunggu pelanggan atau saat sedang berjualan di salah satu warung di pinggir jalan Sibolga-Tarutung KM.17, Desa Rampah, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapteng,” terangnya.

Kemudian, korban didatangi 2 (dua) orang laki-laki dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor. Pelaku RH berpura-pura ingin membeli air mineral dari korban sambil memperhatikan barang milik korban. Kemudian pelaku RH memegang korban, sementara pelaku lainnya AYL memberikan kode untuk mendekati korban dan berpura pura meminjam hand phone (hp) milik korban.

“Lalu pelaku RH pergi menuju sepeda motor sambil mengatakan kepada pelaku AYL “mainkanlah”.

Kemudian pelaku AYL langsung merampas hp korban dan berlari ke tempat pelaku RH yang sudah bersiap di sepeda motor.

“Saat itu korban melakukan perlawanan dengan berupaya mengejar sehingga terjadi perkelahian antara korban dengan pelaku AYL,” jelasnya.

Dan saat pelaku AYL hendak menaiki sepeda motor, baju pelaku AYL ditarik oleh korban sehingga pelaku AYL terjatuh ke aspal.

“Kemudian, pelaku AYL mengambil pecahan kaca dan menyayat bagian wajah dan tangan kiri korban, sehingga korban terjatuh,” katanya.

Setelah itu, pelaku AYL berlari ke arah pelaku RH yang sudah bersiap di atas sepeda motor. Lalu kedua pelaku melarikan diri ke arah Jalan Rampa-Poriaha menuju Kota Sibolga.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, sehingga dalam tempo 6 jam setelah kejadian, kami berhasil menangkap kedua pelaku sekitar pukul 19.00 WIB,” terangnya

Masih disampaikannya, pelaku ditangkap saat sedang berada di teras rumahnya di Lingkungan 1 Halangan Julu, Kelurahan Aek Tolang Induk, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapteng.

Sambungnya, modus operandinya, pelaku mengajak ngobrol si korban dan mengalihkan perhatian korban, pada saat korban lengah, pelaku merampas hp milik korban. Sedangkan motif dari kedua pelaku adalah untuk mendapatkan hp korban dan setelah itu hp dijual, kemudian hasilnya untuk berfoya-foya.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap kedua tersangka ini yakni pasal 365 ayat 2 ke 2 dan ke 4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ucapnya. (B.08. FREDDY). 

Editor : Hendra Silitonga

Read Previous

Buka Secara Resmi TMMD Ke117 TA 2023, Bupati Simalungun: “Bangkitkan dan Pelihara Semangat Haroan Bolon”.

Read Next

Iptu Wilson Panjaitan Resmi Dilantik Menjadi Kasat Reskrim Polres Toba

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *