BidikNewsToday.Com (Tapteng) – Ternyata dari hasil pemeriksaan kedua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) AYL (38) dan RH (38) terhadap anak yang terjadi pada Selasa (11/7/2023) di jalan Sibolga-Tarutung, KM.17, Desa Rampa, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapteng, Positif Sabu.
Hal ini disampaikan Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono usai konferensi pers digelar di Mako Polres Tapteng, Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 14.00 WIB, menindak lanjuti banyaknya permintaan masyarakat di media sosial untuk melakukan tes urin terhadap kedua pelaku begal.
Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono dengan sigap melakukan pemeriksaan urin terhadap kedua pelaku di ruang tahanan Mako Polres Tapteng.
“Untuk kedua pelaku begal di Desa Rampa, Kecamatan Sitahuis AYL dan RH saat urin diperiksa menunjukkan positif Amphetamin (Sabu),” beber Kasat Narkoba.
Sambungnya, saat ini kedua pelaku AYL dan RH ditahan di Ruang Tahanan Mako Polres Tapteng dengan penjagaan ketat baik dari personil Sabhara dan Petugas Medis dari Klinik Pratama Polres Tapteng. (B.08 FREDDY).
Editor : Hendra Silitonga