Search
Close this search box.

PT BIDIK MITRA BERSAMA

(Media Online Bidik News Today)
Jalan Patimura Ujung No. 39, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara (Samping GOR Pematangsiantar)
Kode Pos 21145 – Kota Pematangsiantar

Search
Close this search box.

Main-main Dengan Dana ADD. Mantan Pangulu Bahung Kahean Di Tahan Kejari Simalungun

BidikNewsToday.Com (Simalungun) – Mantan Kepala Desa/Pangulu Nagori Bahung Kahean, Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun melakukan penahanan karena diduga korupsi Dana Desa (DD) dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) dan korupsi pengerjaan fisik tahun anggaran 2018 hingga 2020.

Penahanan terhadap mantan Pangulu Nagori Bahung Kahean Poniman disampaikan langsung kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun Irfan Hervianto didampingi Kasipidsus Kenan Lubis, dan Kasi Intel Asor Olodaiv Siagan, Jum’at (21/07/2023)

Pada temu persnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun Irfan Hervianto juga menjelaskan, tersangka Poniman dijebloskan ke penjara dan dititip di Lapas Pematang Siantar, usai menjalani serangkaian pemeriksaan marathon oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Simalungun.

Irfan Hervianto juga menyebutkan, kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kades Bahung Kahean terdiri dari kasus penyelewengan dana usaha peternakan Lembu dengan penyertaan modal Rp 100 juta yang bersumber dari DD dipergunakan untuk membeli 3 ekor lembu jenis Limousin.

Mantan Pangulu menjual 3 ekor lembu tersebut dan dibelikan lembu lokal sebanyak 7 ekor, lalu lembu tersebut juga diduga telah dijual dan uang hasil penjualan lembu dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain menjual lembu milik Bumdes, tersangka juga melakukan korupsi dana pengerjaan sejumlah proyek fisik Desa, dengan total kerugian Negara sebesar Rp 3 tiga ratus juta lebih.

“Usai pemeriksaan yang di lakukan penyidik, tersangka di tahan sejak (21/7/23) atas dugaan korupsi penjualan ternak lembu dan korupsi pelaksanaan proyek fisik menggunakan DD, tersangka diduga telah melakukan korupsi untuk kepentingan pribadi”, sebut Kajari.

Lebih lanjut Irfan Hervianto juga menerangkan, kasus ini merupakan lanjutan dari laporan pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Simalungun yang menemukan adanya dugaan korupsi penggunaan DD tahun anggaran 2018 hingga 2020 yang lalu, ”terang Kajari.

Tersangka Poniman dijerat dengan pasal sangkaan Primer Pasal 2 Ayat (1), Jo Pasal 18 Ayat Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, tutup Kajari Simalungun. (B.01.HENDRA). 

Read Previous

PT NV STTC Cemari lingkungan dan Rusak Jalan

Read Next

Lagi…!!! Polres Simalungun Berhasil Meringkus Jaringan Pengedar Narkoba di Perdagangan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *