BidikNewsToday.Com (Tebing Tinggi) – Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional Tahun 2023, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) memberikan remisi kepada sejumlah anak didik pemasyarakatan (andikpas), Minggu, (23/07/2023).
Bertempat di aula Sasana Tama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi, pagi ini Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Anton Setiawan menyerahkan Surat Keputusan Remisi Anak kepada 1 (satu) orang andikpas Lapas Tebing Tinggi.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi. Binadik dan Giatja) Ronny S. Hutapea, Kepala Sub Seksi Kegiatan Kerja (Kasubsi. Giatja) Horas Siregar beserta jajaran.
Pada acara tersebut, Kalapas membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pemberian Remisi Hari Anak Tahun 2023. Kemudian Kalapas menyerahkan secara simbolis SK Remisi kepada anak binaan.
Dalam amanatnya, Kalapas Anton menjelaskan pada Hari Anak Nasional tahun ini, 1(satu) orang anak didik menerima remisi sebesar 1 bulan. Pada saat ini di Lapas Tebing tinggi terdapat 4 (empat) orang andikpas dengan keterangan 3 (tiga) orang tahanan dan 1 (satu) orang narapidana.
“Semoga dengan diberikannya remisi kepada anak binaan ini juga bisa menjadi inspirasi bagi rekan-rekannya serta jadi pembelajaran untuk anak-anak yang tersandung masalah agar agar memperbaiki diri dan melanjutkan hidup sebagai bagian dari masa depan bangsa Indonesia” jelas Kalapas Anton. (Rel/B.01.HENDRA).