Satpol PP Bersama Kantor Bea & Cukai Kota Pematang Siantar Lakukan Operasi Terhadap Peredaran Rokok Ilegal

BidikNewsToday.Com (Pematang Siantar) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar bersama Kantor Bea dan Cukai Kota Pematang Siantar melakukan operasi bersama terhadap peredaran rokok ilegal. Hal ini sesuai Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pematang Siantar Nomor: 100.3.3.3/1148/VI/2023 tentang Tim Operasi Bersama Pengawasan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di Kota Pematang Siantar 2023.

Kepala Satpol PP Kota Pematang Siantar Pariaman Silaen SH melalui Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah (Perda) Mangaraja Nababan, Kamis (27/07/2023) menyampaikan, operasi ini dalam rangka pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Pematang Siantar.

Mangaraja mengatakan, operasi ini bertujuan untuk memberikan informasi dan penindakan kepada pelaku usaha dan masyarakat tentang peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Pematang Siantar. Kegiatan ini dilaksanakan selama empat hari, yakni 24 s/d 27 Juli 2023 dengan sasaran 26 toko atau tempat berjualan yang tersebar di delapan kelurahan di Kecamatan Siantar Barat.

“Dari hasil operasi bersama dengan pihak Bea dan Cukai Kota Pematang Siantar, tidak ditemukan rokok ilegal. Kepada para pengusaha diberikan sosialisasi singkat tentang pita cukai yang melekat pada rokok,” tutup Mangaraja.

Tim operasi terdiri dari sejumlah instansi, yakni Satpol PP, KPPBC TMP C, Diskoperindag, Bagian Hukum, Bagian Perekenomian, Bappeda, Diskominfo, dan perwakilan Kecamatan Siantar Barat. (Rel/B.03.HARTA). 

Editor : Hendra Silitonga. 

Read Previous

Wali Kota Pematang Siantar Sambut Kedatangan Menteri PPPA RI Pada Seminar Perlindungan Anak

Read Next

Sumut Watch Gugat KPK Bayar Ganti Rugi Rp. 45 M Lebih Kepada Mantan Walikota Siantar R. E. Siahaan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *