Search
Close this search box.

Galian C Ilegal Milik M Purba Dan Pardede Dilapor ke Mapolda Sumut Oleh Ketua MPL SU

Pematangsiantar-Kerap terdengar dan terlihat secara terang-terangan persoalan Galian C. Praktik-praktik tersebut kian berpeluang besar untuk merusak stabilitas dan keseimbangan lingkungan hidup. Tidak sedikit ditemukan Galian C yang sedang beroperasi tanpa memiliki izin yang sah di kota pematang siantar, Selasa 29/08/23.

Eksploitasi bahan galian golongan C atau yang akrab disebut Galian C adalah pengambilan bahan galian yang bersumber dari daya alam didalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Selain menjadi peluang bisnis menjanjikan, kerap sekali praktik tersebut mengesampingkan sisi dampak negatif terhadap lingkungan

Galian C biasanya dioperasikan untuk menghasilkan berupa pasir, kerikil, batu, tanah liat/tanah urug, batu padas/paras, dan batu kapur. Galian C juga disebut termasuk dalam kategori pertambangan yang memiliki regulasi atas usaha dan kepemilikan usaha.

Salinan lembaran putih Negara Indonesia yang termaktub dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi acuan utama. Namun, dalam situasi dan kondisi saat ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah mengeluarkan surat kepada seluruh Gubernur perihal penundaan penerbitan perizinan baru di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Saat disinggung soal izin Galian C di daerah Kota Pematangsiantar kepala cabang dinas wilayah III “Dinas energi dan sumber daya mineral” sumatera utara , menjawab untuk daerah Kota Pematangsiantar tidak ada satu pun diberikan izin IUP baikpun OP untuk daerah yang di maksud tadi.

“Untuk di Kota Pematangsiantar tidak ada sama sekali izin Galian C. Hal itu dikarenakan terbentur pada RTRW terangnya”, Senin (28/08/2023).

Berdasarkan hal dan temuan tersebut serta didorong akan kepedulian menjaga alam dan lingkungan ,kami Masyarakat Peduli Lingkungan Sumatera Utara (MPL SU) menyampaikan pengaduan/Laporan kepada bapak Kapolda Sumatera Utara Cq.Dir Ditreskrimusus Polda Sumatera Utara Guna menghentikan aktivitas ilegal pertambangan Galian C yang di duga dimiliki dan dikelola oleh terduga M.Purba dan Pardede diwilayah Kelurahan Tanjung tongah dan kelurahan tanjung pinggir kecamatan Siantar Martoba kota pematang siantar.

Serta memproses semua pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal pertambangan galian C tersebut secara hukum dan peraturan perundang- undangan yang berlaku sebut ketua pengadu (MPL SU) Ardiansyah Sinaga”.

“Cukup jelas diatur pada Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ungkap Ardiansyah sinaga.

Kemudian Ia menambahkan lagi bahwa sesuai Undang Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menyatakan bahwa adanya sanksi tindak pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) kepada setiap orang yang melaukan Usaha dan/atau Kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan tutupnya”.

Sementara dari informasi yang dihimpun tim Bidik News dilapangan, hasil dari galian C di areal Tanjung Tongah diprediksi mencapai ratusan juta per bulannya, mengingat per hari nya 10 sampai 20 truck batu koral/padas keluar dari areal Galian C yang berada di kecamatan Siantar Martoba Kelurahan Tanjung Tongah.(Rel/Tim 007)

Read Previous

Wali Kota  Menghadiri Sosialisasi Pelayanan Antar Kerja

Read Next

Pj Sekda Sosialisasi Tata Cara Panggilan Melalui Surat Tercatat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *