SIMALUNGUN – Senin, 04 September 2023 menjadi hari penting bagi jajaran Polres di Sumatera Utara. Pada pukul 13.00 WIB, Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayahan Direktorat Jendral Pajak Jakarta Selatan II dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu melakukan kunjungan kerja ke Mako Polres Simalungun.
Kedatangan mereka disambut langsung oleh Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H. di Jalan Jhon Horailam Saragih, Kelurahan Pamatangraya Kecamatan Pamatangraya, Kabupaten Simalungun.
Dalam sambutannya Kapolres Simalungun menyampaikan ucapan selamat datang kepada Tim yang hadir, “Sebagai Kapolres Simalungun, saya mengucapkan selamat datang di Mako Polres Simalungun kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayahan Direktorat Jendral Pajak Jakarta Selatan II dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu. Kunjungan ini merupakan tanda sinergitas dan kepercayaan tinggi pemerintah pusat kepada Polres sejajaran Sumatera Utara, Senin(4/9/2023).
Di kesempatan ini, kami ingin menegaskan komitmen kami dalam menjalankan fungsi pengawasan pajak dalam kepatuhan wajib pajak terkait penerbitan surat keterangan bebas PPN atas penyerahan/impor barang kena pajak tertentu, Pemeriksaan ini diikuti oleh 7 Polres Sejajaran Polda Sumut yang berada di Sekitaran Objek Wisata Super Prioritas Danau Toba yang mana kendaraan yang diperiksa merupakan pengadaan barang pada tahun 2023 yang digunakan untuk mendukung kemajuan dari pada Destinasi Pariwisata Super Prioritas Danau Toba.
Seluruh kendaraan sudah dilakukan pengecekan untuk itu kita berharap dengan adanya bantuan kendaraan ini untuk mendukung program pemerintah untuk memberikan keamanan dan kenyamanan guna memajukan destinasi wisata super prioritas di Indonesia. Semoga kegiatan ini akan menjadi titik awal untuk kerjasama yang lebih baik lagi antara Polda Sumut dan Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia, “ujar AKBP Ronald.
Sementara itu dari pihak Direktorat Jendral Pajak Tri Prajitno mengatakan bahwa kehadiran mereka bertujuan untuk melakukan pengecekan fisik terhadap barang yang diberikan kepada Polri, “Kami melaksanakan pengecekan fisik berkaitan dengan pemberian SKB BBN yang diberikan kepada Polri, khusus Polda Sumatera Utara yang saat ini dipusatkan di Polres Simalungun.
Pengecekan ini guna memastikan bahwa barang-barang yang telah diberikan benar-benar ada dan sebagai tanda pengecekan kami menempelkan stiker pada kendaraan-kendaraan tersebut, disalam stiker itu kami juga ada keterangan identitas, nomoer dan tahun pembuatan ke daraan tersebut.
Dari hasil pengecekan hari ini kami dapat melihat bahwa barang yang terdaftar semuanya ada barangnya dengan keadaan baik dan terawat untuk itu kami berharap bahwa kendaraan-kendaraan ini dapat dipergunakan secara maksimal, sesuai dengan pesan dari Mentri bahwa dalam pemberian fasilitas ini dapat dipergunakan dengan semaksimal mungkin terutama dalam even-even tertentu untuk kelancaran tugas, “ucap Prajitno.
Tujuan dari kunjungan kerja tersebut adalah dalam rangka Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak terkait Penerbitan Surat Keterangan Bebas PPN atas Penyerahan atau Impor Barang Kena Pajak tertentu pada 7 Polres jajaran Polda Sumut, yaitu Polres Simalungun, Samosir, Toba, Tanah Karo, Dairi, Humbahas, dan Polres Taput.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Wakapolres Simalungun KOMPOL Efianto, SH., Kabag log Polres Simalungun KOMPOL Gering Damanik, SH., Kasat Samapta Polres Simalungun AKP Lambok Stevanus Gultom, SH., Kasat Pam Obvit IPTU J. Simanjuntak, dan perwakilan dari berbagai wilayah Polres se-Sumut.
Dari pihak Direktorat Jendral Pajak, hadir Kepala Seksi Pelayanan Pembina/IVa Amin Hadi Sinuraya, Asisten Penyuluh Pajak Penyelia Penata/IIIc Mukhamad Nofal Kurniawan, Asisten Penyuluh Pajak Terampil Pengatur Tk.I/IId Yolanda Ika Rahmawati, Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi Tri Prajitno, serta Pelaksana Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi Faqih Pambudi.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pelaksanaan penerbitan surat keterangan bebas PPN atas penyerahan atau impor barang kena pajak tertentu.(Rel/B.01)