Search
Close this search box.

PT BIDIK MITRA BERSAMA

(Media Online Bidik News Today)
Jalan Patimura Ujung No. 39, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara (Samping GOR Pematangsiantar)
Kode Pos 21145 – Kota Pematangsiantar

Search
Close this search box.

Unjuk Rasa di KPU Sumut, Massa Mahasiswa Pertanyakan Lolosnya JRS di Bacaleg DPR-RI Sumut 3

Bidik News Today.com(SUMUT)

Tahun 2018-2019, JRS ditolak mendaftar menjadi calon Gubernur Sumatera Utara karena ijazahnya palsu. Kami kembali mempertanyakan, di tahun 2023, mengapa JRS bisa mendaftar menjadi calon legislatif??.”

Hal tersebut disampaikan puluhan massa yang mewakili himpunan Mahasiswa Pematang Siantar, Simalungun dan Medan, di antaranya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Pejuang Rakyat (Gempar) dan Persekutuan Mahasiswa Kristen (PMK), saat mempertanyakan lolosnya berkas JRS, di daftar calon sementara (DCS) dari Partai Nasdem dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Utara, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Jumat (06/10/2023).

“Aksi ini kami lakukan karena JRS pernah ditolak menjadi calon Gubernur Sumut dengan dugaan pemalsuan ijazah,” koordinator aksi, Bill Nasution yang juga Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Siantar-Simalungun dan menyebutkan sudah mengirimkan data ke KPU RI, namun tidak kunjung mendapatkan balasan.

“Kami sudah kirimkan beberapa data ke KPU RI tetapi tidak direspons sama sekali. Untuk itu, bapak sebagai perpanjangan tangan KPU RI, tolong disampaikan kepada pimpinan yang ada di atas sana agar surat kami direspons, paling tidak dibalas. Itu saja permintaan kami Pak. Tidak perlu banyak-banyak,” kata Bill Nasution di hadapan Ketua KPU Sumut, Agus Arifin yang didampingi Kepala Divisi Perencanaan dan Logistik, Kotaris Banuarea.

Sementara itu, Ketua Pegerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pematang Siantar-Simalungun, Khairul meminta KPU memberikan tanggapan terkait dugaan lolosnya berkas JRS sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI dari daerah pemilihan Sumut 3.

Ketua KPU Sumut mengatakan, dokumen persyaratan calon anggota DPR-RI diserahkan ke KPU RI, bukan ke lembaganya.

“Kami tentu sangat menghormati dan menghargai apa yang saudara lakukan saat ini. Terkait dengan tuntutan, kami sampaikan bahwa untuk calon DPR-RI, dokumen persyaratan pencalonannya didaftarkan Partai terkait di KPU RI, bukan di KPU Provinsi Sumatra Utara. Jadi mohon maaf, kami tidak bisa menjelaskan lebih lanjut terkait dengan hal tersebut,” kata Ketua KPU Sumut.

Kemudian, Kepala Divisi Perencanaan dan Logistik, Kotaris Banuarea tidak bisa menjawab terkait keluarnya SKCK JRS tersebut.

“Tentunya kami tidak bisa menjawab hal ini, karena yang mengeluarkan SKCK adalah dari Kepolisian baru masuk ke Pengadilan Negeri. Berkas tidak ada sama kita, bagaimana kita menjawab asumsi-asumsi yang ada,” kata Kotaris Banuarea yang menyebutkan akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada pimpinannya.

“Namanya aspirasi, pasti akan kita sampaikan,” kata Kotaris Banuarea.(Rel.B.27) Rahman Sirait

 

 

Read Previous

Bocah Korban Penganiayaan Tante Sendiri, Dibawa Polres Simalungun Ke Rumah Sakit

Read Next

Wakil Bupati Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H/2023 M di Nagori Pantoan Maju

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *