BHABINKAMTIBMAS NAGAPITA Selesaikan Perkara Pencurian Tabung GAS Melalui Problem Solving

AIPDA A. Simatupang menyelesaikan perkara pencurian tabung gas elpji 3 Kg melalui problem solving, Kamis 12 Oktober 2023 bertempat di Kantor Lurah Nagapita.

Pencurian tabung gasa itu terjadi di rumah Nurdasli, di Jalan Medan Km 4,5 Gang Pancur Naga Tujuh, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar pada hari Kamis, 2 Oktober 2023 siang sekira pukul 02.00 Wib.

Pelaku berinisial WN (54) warga yang sama dengan korban dan barang bukti 2 buah tabung gas elpiji 3 kg diamankan warga.

Menerima laporan warga, AIPDA A. Simatupang bersama bersama Sekretaris Lurah Nagapita melaksanakan mediasi perihal Pencurian tabung Gas tersebut dengan mempertemukan korban Nurdasli dan pelakuk WN.

Selanjutnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Kesepakatan perdamaian tuangkan di surat pernyataan diatas Materai.(B 01)

Read Previous

Samakan Persepsi, Polres Simalungun Menggelar Deklarasi Pemilu Damai 2024 Bersama Forkopimda

Read Next

Polsek Siantar Selatan Selesaikan Perkara Pencurian Dengan Mediasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *