Kasat Lantas Polres Pematang Siantar AKP Relina Lumban Gaol S.Sos diwakili Kanit Kamseltibcar IPDA Lukma A. Sinaga melaksanakan sosialisasi peningkatan keselamatan lalu lintas jalan kepada siswa siswi SD Methodist, Jl. Tahmrin Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar, Senin, 16 Oktober 2023, pukul : 07.30 Wib.
Dalam kegiatan itu IPDA Lukman memaparkan Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kemudian dilanjutkan tentang bagaimana tips berkendaraan yang aman (safety riding) di jalan raya.
Pada kesemaptan itu IPDA Lukman menghimbau untuk tertib berlalu lintas dan tidak melanggar beberapa aturan lalu lintas seperti Pengendara/penumpang motor wajib menggunakan helm SNI dan pengemudi wajib gunakan sabuk keselamatan, Pengendara sp motor berboncengan tidak boleh lebih dari 1 orang, tidak menggunakan HP saat berkendara.
Lalu Larangan bagi anak di bawah umur mengendarai kendaraan, Berkendaraan masih di bawah pengaruh alkohol, Larangan/bahaya melawan arus, Larangan berkendaran bermotor yang melebihi batas kecepatan, larangan kendaraan menggunakan knalpot blong serta larangan naik keatas kap mobil angkutan umum khususnya anak pelajar sekolah.
5 Hasil kegiatanyang di harapkan dari pelaksanaan sosialisasi tersebut tercapainya pesan pesan Kamseltibcar Lantas kepada Masyarakat dan Meningkatkan Kesadaran masyarakat untuk terciptanya Tertib Berlalu Lintas serta Menekan Pelanggaran Lalu Lintas dan menurunkan kejadian kecelakaan Lalu Lintas dengan korban fatalitas di wilkum Polres Pematang Siantar.(B.02) Aziz Nasution