Bertempat Didepan Satnarkoba ,Kapolres Pematang siantar AKBP YOGEN HEROES BARUNO,S.H,S.I.K pimpin konferensi Pers Pengungkapan Kasus pencurian dengan kekerasan terhadap orang penyandang disabilitas yang viral, Senin 23 Oktober 2023 pada pukul 13.30 Wib
Dalam konferensi persnya Kapolres Pematang siantar menjelaskan Kronologis kejadian Kapolres menjelaskan kejadian itu di depan Toko Roti Tanda, Jl. Kartini Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar, Minggu (22/10/2023) pukul 05.30 WIB.
Awalnya saat korban Maradu Hutapea warga Huta Imbaru Kelurahan Simamora Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara tidur di teras Toko Roti Ganda Jalan Kartini, tiba tiba datang kedua terduga pelaku dan korban terbangun karena ada yang menarik kerah baju kemaja korban
Melihat hal tersebut korban merontah-rontah akan tetapi dua orang laki-laki tersebut menendang dada korban juga menumbuk korban berulangkali karena melihat korban ada menggengam uang ditangan sebelah kiri dan karena terus menerus dianiaya sehingga tangan kiri korban yang menggenggam uang tersebut terlepas Kemudian pelaku berhasil mengambil uang korban
Kejadian itu pun viral di Medsos Mengetahui kejadian itu Kapolres Pematang siantar memrintahkan Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH untuk melakukan pengecekan terhadap kejadian tersebut ke TKP untuk melihat kebenaran kejadian.
Selanjutnya Sat reskrim melakukan penyelidikan dan pelaku ditangkap masing-masing berinisial RJP (13) warga Jl. Raya Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar dan AR (18) alias Raja Jl. Maluku Gg. Safari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar.
Dan Barangkti yang disista berupa 1 (satu) jaket warna hitam,1 (satu) buah celana jeans warna biru,1(satu) buah topi wana abu-abu putih,1 (satu) buah kaos wama hitam dan Uang tunai sebesar Rp.2000,-( dua ribu rupiah ) Adapun motif dari para pelaku adalah untuk mendapatkan uang milik korban dan di pergunakan untuk kebutuhan hidup
Terhadap ke dua pelaku melanggar pasal 365 ayat (2)KUHpidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara 12 (dua belas) Tahun.(B.01)