Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar reklame di Jalan Sangnaualuh Damanik Simpang Sambo, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Rabu (08/11/2023) malam. Papan reklame milik CV Trimedia itu dibongkar paksa karena tidak memiliki Izin Kelayakan Media Reklame.
Kepala Satpol PP Kota Pematang Siantar Pariaman Silaen SH mengatakan, pembongkaran papan reklame berukuran 4 x 6 meter itu sesuai Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor 300.11/8087/XI/2023 yang ditandatangani Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematang Siantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi.
SPT tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pematang Siantar Nomor 300.1 1/1282/VIII/2023 tentang Penetapan dan Perintah Pembongkaran Bangunan Reklame yang Tidak Memiliki Izin Kelayakan Media Reklame pada 14 (Empat Belas) Lokasi di Pematang Siantar
Ditambahkan Pariaman, penertiban atau pembongkaran papan reklame tersebut melibatkan personel Polres Pematang Siantar dan Kodim 0207/Simalungun.
“Juga sejumlah OPD terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) serta Bagian Hukum,” sebut Pariaman. (B.02) Aziz Nasution