Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba IPDA Sahat Sinaga SH menangkap pelaku pencurian berinisial JEM alias Riko (20) dirumahnya, Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar, Sabtu (25/11/2023) siang pukul 14.00 Wib.
Sedangkan temannya, DS (54) warga Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar masih diburon.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kapolsek Siantar Martoba IPTU Riswan menjelaskan Pencurian itu terjadi di rumah milik korban Kurnia Silitonga (53) di Jalan Darussalam Gang Baja Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar pada hari Selasa, (21/11/2023) siang sekira pukul 13.00 Wib
Sesuai informasi dihimpun, pada hari Selasa (21/11/2023) sore sekira pukul 15.00 wib kedua tersangka mendatangi rumah milik korban yang saat itu kondisi kosong kemudian membuka pagar dan masuk ke halaman lalu mengambil 2 buah daun pintu besi dan besi penutup selokan dari halaman rumah korban.
Selanjutnya kedua tersangka membawa barang curian tersebut dan menjualkannya. Kemudian tersangka JEM alias Riko memberikan sebagian uang penjualan barang curian kepada tersangka DS.
Pada sore harinya sekira pukul 17.00 saksi Daniel Bornatua Sinaga memberitahukan korban bahwa daun pintu besi dan besi penutup selokan yang ada di rumah korban sudah tidak ada. Mendengar itu korban langsung mendatangi rumahnya dan melihat daun pintu besi serta besi penutup selokan yang ada dirumahnya sudah tidak ada lagi.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000 sehingga korban langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/149/XI/2023/SPKT/POLSEK SIANTAR MARTOBA /POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 25 Nopember 2023.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa, (21/11/2023) siang sekira pukul 14.00 Wib Polsek Siantar Martoba dipimpin Kanit Reskrim IPDA Sahat Sinaga berhasil menangkap pelaku pencurian berinisial JEM alias Riko dirumahnya dan turut mengamankan barang bukti berupa baju kaos warna merah (baju yang digunakan pada saat kejadian) dan 2 potong baju kemeja yang dibeli pelaku dari uang hasil kejahatan penjualan barang curian.
Diinterogasi pelaku JEM alias Riko mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban bersama temannya berinisial DS. Hanya saja saat dilakukan pengembangan DS tidak berhasil ditemukan. Lalu pelaku JEM alias Riko dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Siantar Martoba.
“Pelaku JEM alias Riko sudah ditahan guna di proses dengan mempersangkakan melakukan tindakan pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. Sedangkan pelaku DS masih diburon,” (B.01)