Search
Close this search box.

KPLP DAN RUPAM RAJAWALI Narkotika Raya, LAKUKAN PENGGELEDAHAN INSIDENTIL DI BLOK HUNIAN

Pematang Raya (Simalungun) BIDIK News Today. Com.

Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar (Ka.KPLP) Ucok Pangihutan Sinabang ,terus lakukan penggeledahan insidentil di blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (narapidana) pada Senin (22/01/2023).

Penggeledahan tersebut berlangsung mulai pukul 20.00 Wib dengan melibatkan regu jaga malam, yakni Regu Pengamanan Rajawali di bawah Komandan Rupam Terangta.

Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan penggeledahan tersebut , untuk memastikan terlaksananya tata tertib Warga Binaan (narapidana) di dalam Lapas, sekaligus untuk membuka kepada masyarakat bahwa isu-isu negatif tentang pemasyarakatan itu tidak benar adanya.

Kegiatan penggeledahan insidentil maupun penggeledahan rutin terhadap blok hunian maupun kamar hunian Warga Binaan (narapidana) di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar ,kerap kita laksanakan , ujar Ka.KPLP beserta Rupam dalam keterangan Persnya yang diterima awak media.

Menurut Ucok Sinabang yang di kenal dekat dengan para jurnalis Siantar -Simalungun ini, Meskipun situasi dan kondisi di dalam Lapas terlihat tenang, namun hal tersebut tidak berarti aparat lengah dalam memantau terlaksananya tata-tertib.

Jargon “JANGAN-JANGAN” telah lama menjadi trik bekerja jajaran pengamanan, yaitu kesiapan dan kesigapan petugas sudah lama menjadi naluri atau jiwa aparatur pemasyarakatan di dalam pelaksanaan tugas, ujar KPLP Ini dalam penjelasan nya.

Masih menurut Ucok Sinabang,dalam Proses penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah insidentil didalam Blok Sahardjo, berupa kabel rakitan, mancis dan sendok logam.

Semua barang terlarang tersebut dimusnahkan dengan membuatkan berita acara pemusnahan.

 

KPLP Ucok Pangihutan Sinabang juga menerangkan bahwa penggeledahan insidentil tersebut digelar untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban, sekaligus memberikan rasa nyaman bagi Warga Binaan (narapidana). Penggeledahan bukanlah tindakan kekerasan aparatur kepada narapidana, namun untuk deteksi dini gangguan kamtib, sehingga narapidana merasa nyaman menjalani masa pemidanaan.

“Penggeledahan ini merupakan perintah pimpinan untuk mencegah gangguan kamtib,” pungkas Ka.KPLP Ucok Pangihutan Sinabang.

“Semua barang sitaan yang dilarang, telah dimusnahkan sesuai mekanisme yang berlaku,” Ujar beliau dalam penutup keterangan nya. (Rel/B, 01).

Read Previous

Wali Kota Menghadiri Kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos)

Read Next

Wakil Bupati Simalungun Hadiri Komsos Bersama Aparat Pemerintah TA. 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *