Kapolsek Barumun Tengah Iptu Elimawan Sitorus SH MH di dampingi Kanit Reskrim Iptu Ahmad Bani SH Bersama opsnal Reskrim Polsek Barumun Tengah berhasil menangkap pengedar Narkoba di Ulu Gajah Desa Gunung Manaon UR Kec.Barumun Tengah Kab.Padang Lawas, Senin (29/01/2024) pukul 02.00 Wib dini hari.
Saat di konpirmasi Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika S.IK Melalui Kapolsek Barumun Tengah Iptu Elimawan Sitorus SH, MH membenarkan telah menangkap 1 (satu) orang sdr PH (42) tahun pengedar narkoba jenis sabu yang sudah meresahkan masyarakat di Ulu Gajah Desa Gunung Manaon kec Barumun Tengah.
Menurut informasi dari Masyarakat Bahwa sdr PH(42) tahun sering memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Jenis Sabu serta melakukan Transaksi Narkoba di Ulu Gajah Desa Gunung Manaon kec Barumun Tengah tersebut
Mendapatkan informasi Tersebut Kapolsek Iptu Elimawan SH MH Bersama dengan Kanit Reskrim Iptu Ahmad Bani SH bersama dengan personil opsnal sat Reskrim melakukan pengintaian dan penyelidikan.
Setelah sampai di Rumah Pelaku dan mengetahui bahwa pelaku berada di kamar belakang rumahnya Kapolsek Bersama dengan Personil melakukan penangkapan dan mengamankan Pelaku sdr PH(42) tahun
Kemudian Dilanjutkan Penggeledahan di dalam kamar sdr PH (42) tahun dan menemukan barang bukti berupa Narkoba Jenis sabu yang di bungkus tissue dan di akui bahwa Narkoba Jenis sabu tersebut adalah miliknya.(B.25)