Polda Sumut Tegaskan Proses Pemeriksaan Komisioner KPU Sidempuan Tersangka Pemerasan Masih Berjalan

MEDAN – Polda Sumut menegaskan proses pemeriksaan terhadap Komisioner KPU Sidempuan berinsial PH yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan masih terus berjalan.

Demikian penegasan itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (1/2).

“Oknum Komisioner KPU Sidempuan PH sudah ditetapkan tersangka dan ditahan bersama barang bukit uang tunai Rp26 juta dimana proses saat ini dalam penyidikan lanjut,” tegasnya.Hadi mengungkapkan, PH ditetapkan sebagaimana tersangka sejak Minggu (28/1), dan dilakukan penahanan. PH diamankan bersama R anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat berada di salah satu kafe di Kota Padang Sidempuan pada Sabtu (27/1) lalu.

“R statusnya saksi,” tambah Hadi.

Ditanya soal keterlibatan pelaku lain, Hadi menambahkan masih Polisi terus mendalaminya. Tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana “Tindak Pidana pemerasan,” pungkas Hadi.(EM.02)

Read Previous

Gelar Forum Perangkat Daerah Satpol PP Kota Medan, Kasat : Tugas Satpol PP Melakukan Penindakan Bukan Pengawasan

Read Next

Pemko Medan Ikuti Apel Pasukan Pengamanan Pemilu 2024 yang digelar Kodam I/BB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *